Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Polresta Samarinda memberi ultimatum atau batas waktu kepada para penjual telur penyu agar tidak lagi berjualan hingga 18 Maret 2012.
"Kami memberi batas waktu kepada para penjual telur penyu agar tidak lagi memperdagangkan telur yang dilindungi itu hingga 18 Maret 2012," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Arif Budiman, Senin.
Sebelumnya pada 29 Februari 2012 Polresta Samarinda, kata Arif Budiman ,telah menyebarkan imbauan kepada 17 penjual telur penyu yang selama ini berjualan di sepanjang Tepian Sungai Mahakam di Jalan RE. Martadinata.
"Empat hari lalu, kami telah membuat edaran kepada mereka (penjual telur penyu) agar tidak lagi berjualan hingga lima hari kedepan, setelah surat edaran tersebut dikeluarkan yakni mulai besok (Selasa). Namun hari ini (Senin) lima perwakilan pedagang telur penyu datang ke Polresta Samarinda meminta tenggak waktu sehingga kami masih memberi toleransi hingga 18 Maret 2012," katanya.
"Kelima perwakilan penjual telur penyu itu telah membuat surat pernyataan dan jika masih ada yang berjualan pada 19 Maret 2012 maka akan langsung diproses hukum yakni akan dijerat pasal 40 UU Nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ungkap Arif Budiman.
Larangan penjualan telur penyu juga kata dia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
"Selama ini bukan berarti kami melakukan pembiaran terkait maraknya penjualan telur penyu di Samarinda namun kami tetap memberikan upaya persuasif agar mereka tahu dan bisa memahami bahwa berjualan telur penyu itu melanggar hukum," ungkap Arif Budiman.
Larangan itu kata Arif Budiman tidak hanya berlaku bagi para penjual yang selama ini berjualan di sepanjang Tepian Sungai Mahakam tetapi juga seluruh warung,, termasuk warung Jinggo atau kedai kopi.
"Pokokonya, telur penyu dilarang diperbualbelikan dan jika kedapatan menjual setelah 18 Maret 2012 akan kami tindak, tanpa terkecuali," tegas Arif Budiman.
Salah seorang perwakilan penjual telur penyu, Endang Mela Asih (42) ditemui di Polresta Samarinda, Senin sore mengaku akan segera meninggalkan profesi yang telah digelutinya selama 20 tahun tersebut.
"Saya sudah berjualan telur penyu selama 20 tahun dan baru sekarang mengetahui jika hal itu melanggar hukum. Setelah stok telur penyu habis saya akan mencoba berjualan cabe di pasar," kata Endang.
Hal senada diungkapkan penjual telur penyu lainnya, Abdul Azis.
"Kami menerima pemberitahuan adanya larangan itu spada 29 Fabruari 2012 namun karena stok telur penyu kami maih banyak sheingga kami sengaja datang ke Polresta Samarinda untuk meminta tenggak waktu hingga telur penyu tersebut habis terjual. Kami akan mematuhi larangan itu dan setelah 18 Maret 2012 kami akan mencoba mencari pekerjaan lain," kata Abdul Azis.
Para penjual telur penyu itu mengaku sejak 2006 tidak lagi menjual telur penyu dari Kabupaten Berau.
"Kami mendapatkan telur penyu itu dari distributor yang katanya telur itu berasal dari luar Kaltim dan bukan dari Kabupaten Berau. Kami biasanya membeli telur penyu sekitar 500 butir per dua minggu," kata Abdul Azis. (*)
Polresta Samarinda Ultimatum Penjual Telur Penyu
Senin, 5 Maret 2012 18:33 WIB