Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melarang aparatur sipil (ASN) serta pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat menggunakan mobil dinas ke luar daerah untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat ditemui di Penajam, Selasa, menegaskan, mobil dinas hanya diperbolehkan digunakan di dalam daerah, tidak boleh dibawa ke luar daerah.
Menjelang cuti bersama Lebaran 2019, imbauan menyangkut penggunaan mobil pelat merah tersebut disosialisasikan kepada seluruh ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Larangan mobil dinas dipakai ke luar daerah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk diteruskan ke bawah," lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melarang mobil pelat merah digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran ke luar daerah tersebut sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat imbauan terkait larangan tersebut telah disebarkan ke seluruh SKPD atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Larangan penggunaan mobil dinas itu berlaku bagi seluruh PNS serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang mudik ke luar daerah," tegas Tohar.
Larangan tersebut, menurut Sekkab agar fasilitas negara tidak digunakan untuk keperluan pribadi.
Meskipun melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran, namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memperbolehkan pemakaian mobil pelat merah dalam wilayah kabupaten untuk keperluan lebaran.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya memberikan toleransi pemakaian mobil dinas untuk di dalam daerah kabupaten setempat, dengan catatan bahan bakar dan semua risiko kerusakan tanggung jawab pemakai.
Masing-masing pimpinan SKPD diminta ikut mengawasi pemakaian mobil pelat merah saat Lebaran, namun Tohar tidak berkomentar seputar sanksi yang dijatuhkan kepada PNS atau ASN serta pejabat yang melanggar imbuan larangan tersebut.