Penajam (ANTARA) - Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar memastikan kenaikan dana operasional RT (rukun tetangga) tidak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD kabupaten setempat.
"Kenaikan dana operasional RT tidak berdampak pada postur APBD Kabupaten Penajam Paser Utara," tegas Tohar ketika dihubungi, Rabu.
Usulan kenaikan dana operasional RT tersebut disampaikan pada saat pertemuan Ketua RT dengan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di halamam rumah jabatan, Senin (1/4).
Ratusan Ketua RT se-Kabupatan Penajam Paser Utara mengusulkan kenaikan dana operasional sesuai upah minimum kabupaten atau UMK Penajam Paser Utara, yakni sebesar Rp3,1 juta.
Bupati Abdul Gafur Mas'ud menyatakan, untuk kenaikan operasional RT tidak menjadi masalah sepanjang kemampuan APBD mencukupi, dan kenaikan operasional RT dapat dilakukan dengan besaran Rp2 juta perbulan.
Menurutnya selama ini dana operasional RT di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya Rp1 juta perbulan, sehingga para Ketua RT menginginkan ada kenaikan dana operasional RT tersebut.
"Kenaikan dana operasional RT dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta perbulan itu tidak akan memberatkan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Tohar.
Kenaikan dana operasional RT tersebut menurut dia, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengoptimalkan peran RT di wilayah masing-masing.
Selain itu kenaikan dana operasional RT itu juga sebagai bentuk penghormatan pemerintah kabupaten terhadap pengabdian para Ketua RT selama ini yang tidak kenal pamrih.
"Diharapkan kinerja Ketua RT lebih meningkat menjaga lingkungannya, serta dapat meminimalisir adanya gizi buruk dan kematian ibu hamil di wilayah masing-masing," ucapnya.
Namun sebelum anggaran kenaikan dana operasional RT tersebut disahkan lanjut Tohar, terlebih dahulu akan dibahas dengan bagian anggaran DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, jika disetujui alokasi anggaran dana operasional RT sekitar Rp17 miliar pertahun.
Kenaikan Dana Operasional RT Tidak Bebani APBD Penajam
Rabu, 3 April 2019 15:36 WIB
Kenaikan dana operasional RT dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta perbulan itu tidak akan memberatkan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara