Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Pejabat Universitas Mulawarman ( Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur menyatakan pemanggilan Rektor Unmul, Prof Masjaya ke Polda Kaltim terkait klarifikasi dugaan selisih kas Badan Layanan Umum ( BLU) Perguruan Tinggi Negeri.
"Pemanggilan itu terkait ada laporan selisih laporan BLU Unmul berdasarkan surat dari Irjen pada pemeriksaan 2017, kehadiran Rektor hanya untuk klarifikasi saja," kata Wakil Rektor II Unmul, Dr, Ir Abdunnur, M.Si kepada awak media di Samarinda, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa terjadinya selisih anggaran pada neraca laporan keuangan itu sudah terjadi sejak tahun 2010-2011, dan bukan pada periodesasi kepemimpinan Masjaya.
"Ada selisih saldo keuangan yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Selisih antara pendapat dan laporan pengeluaran dan seolah -olah ada kesalahan di periode Masjaya. Padahal sebetulnya sudah terjadi 2010. Sehingga perlu diklarifikasi. Mungkin ada pihak yang melaporkan," bebernya.
Menurut Abdunnur bahwa selisih kas BLU tersebut itu nilainya mencapai Rp35 Miliar berdasarkan akumulasi setiap tahunnya.
"Setiap tahun laporan keuangan terjadi selisih angka sehingga harus diaudit dan dilaporkan, baik oleh BPK maupun Irjen," tegasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Abdunnur kehadiran Rektor Unmul ke Polda Kaltim, Senin (18/2) dalam rangka ingin menuntaskan persoalan yang terjadi dimasa lalu, dan bukan terkait dengan pemeriksaan kasus.
Diketahui pada Senin (18/2/) Rektor Universitas Mulawarman atau Rektor Unmul Profesor Dr Masjaya MSi mendatangi gedung Polda Kaltim di bilangan Jalan Syarifuddin Yoes, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Kedatangan orang nomor satu di Perguruan Tinggi Negeri terbesar di Kalimantan Timur yakni Universitas Mulawarman ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Winardy, membenarkan, adanya pemanggilan terhadap rektor Unmul tersebut.
Namun sayangnya, pihak kepolisian enggan menjabarkan secara rinci. Hanya saja erat kaitannya dengan dugaan selisih kas BLU atau Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri.