Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Abdunnur menggelar rapat internal bersama civitas akademika menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang penghapusan skripsi sebagai syarat wajib lulus kuliah.
“Benar, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,” ujarnya di Samarinda, Senin.
Menanggapi persoalan tersebut, ia akan mendalami hal tersebut dengan para pimpinan universitas, fakultas dan program studi (Prodi) di lingkungan Unmul.
"Saat ini skripsi masih menjadi syarat wajib lulus bagi mahasiswa," katanya.
Ia menilai ada keleluasaan secara akademik dalam tugas akhir mahasiswa khususnya untuk program studi terapan dalam penyelesaian studinya baik S1, S2 dan S3.
Hal itu bisa dalam bentuk lain yakni prototipe, proyek dan lainnya sebagai pengganti skripsi, thesis dan disertasi tanpa mengurangi makna dan konten ilmiah dari tugas akhir mahasiswa.
“Tetapi hal ini juga merupakan penyederhanaan standar kompetensi lulusan yang tidak lagi secara rinci tapi dengan merumuskan kompetensi sikap, IPTEK dan keterampilan mahasiswa secara terintegrasi,” katanya.
"Bentuk lain adalah penyelesaian tugas akhir mahasiswa yang bersangkutan selain skripsi, tesis, dan disertasi," tambahnya.
Dikemukakannya, upaya rapat internal tersebut supaya aturan turunan yang dikeluarkan Unmul Samarinda bisa diterapkan dan berjalan sesuai keinginan bersama.
Abdunnur menilai ketentuan ini bisa dilakukan terlebih dahulu dari setiap program studi yang ada.
"Perihal itu juga harus membangun kurikulum berbasis terapan, project dan bentuk lainnya," katanya.