Samarinda (ANTARA) - Pihak PT. Khaleda Agropima Malindo (KAM) --perusahaan yang diduga bertanggung jawab terhadap pembantaian orangutan di Kutai Timur, Kaltim-- membantah mengeluarkan perintah atau instruksi untuk membunuh primata itu.
Kuasa Hukum PT. KAM, Dalmasius di Samarinda, Jumat, menegaskan tidak ada perintah pembantaian Orangutan Kalimantan Timur (Pongo Pygmaeus Morio).
"Tidak ada perintah khusus pembantaian orangutan seperti yang terungkap di pemberitaan media selama ini. Pihak manajemen kebun PT. Khaleda hanya mengeluarkan kebijakan untuk pengendalian hama termasuk orangutan dengan cara mengusir, menghalau atau memindahkan," katanya.
Dalmasius yang juga pengacara dari Senior Estate Manajer (Manajer Kebun) PT. KAM berinisal P mengatakan bahwa jika ada pembantaian maka telah terjadi penyimpangan kebijakan yang dilakukan oknum karyawan dan pelaksana pengendalian hama.
"Pada rapat internal manajemen kebun PT. KAM terkait adanya laporan staf lapangan mengenai rusaknya biibit sawit akibat hama pada 2008, General Manajer PT. KAM, Aru memerintahkan pengendalian terhadap hama di antaranya, tikus, monyet, landak termasuk orangutan," katanya.
Namun, ujarnya menambahkan bahwa dalam kebijakan perusahaan tersebut tidak ada perintah tertulis untuk membunuh orangutan, monyet dan landak tetapi hanya diusir atau dipindahkan. Perintah pembasmian itu hanya berlaku bagi hama tikus.
"Tetapi pada prakteknya, terjadi pembunuhan orangutan dan inilah yang dinilai telah menyimpang. Bahkan, ada juga pelaksana di lapangan melakukan `mark up` (menggandakan) foto satu orangutan yang tertangkap baik hidup atau mati untuk mendapatkan klaim pembayaran ganda," ujar Dalmasius.
Kebijakan pengendalian hama tersebut lanjut Dalmasius akhirnya dihentikan pihak Direksi PT. KAM pada 2010.
"Setelah diketahui ada penyimpangan itu, direksi akhirnya menghentikannya. Namun, kebijakan pengendalian hama yang dilakukan manajeman kebun itu tapa sepengetahuan direksi. Kebijakan tersebut merupakan keputusan personal General Manajemen PT. KAM dan bukan perusahaan," ungkap Dalmasius.
Pihak perusahaan lanjut Damasius mendukung penegakan hukum terkait kasus pembantaian orangutan tersebut.
"Pihak direksi meminta manajemen kebun PT. KAM, untuk kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum tetapi juga meminta agar polisi tetap objektif dan proporsional dalam menangani kasus ini," ujar dia.
"Kami tegaskan, kebijakan hingga terjadinya pembataian orangutan itu tidak terkait dengan perusahaan tetapi itu kebijakan secara personal General Manajer PT. Khaleda yang memiliki otoritas terbatas," kata Dalmasius menambahkan.
Terkait upaya pembelaan terhadap P, Dalmasius mengaku kliennya tersebut tidak bersalah sebab yang mengambil kebijakan tersebut adalah Aru.
"Klien kami merasa diperlakukan tidak adil sebab yang harus bertanggung jawab atas kejadian itu adalah General Manajer yakni pak Aru. Tetapi, pak Aru sendiri sejak 2010 sudah berhenti dan kabar terakhir dia pulang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Jadi, untuk mengungkap kasus ini polisi harus memeriksa mantan General Manajer PT. KAM itu," ungkap Dalmasius.
Kuasa hukum PT. KAM itu mengaku mendengar penyitaan 20 lembar bukti transkasi pembayaran untuk pengendalian hama.
"Polisi menyita 20 lembar bukti transaksi pembayaran upah pengendalian hama dengan nilai Rp20 hingga Rp25 juta per kwitansi," kata Dalmasius.
Penangguhan
Kuasa Hukum Manajer Kebun PT. KAM itu mengaku akan segera meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
"Hari ini kami akan melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap P dan W. Kami menjamin keduanya tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif selama proses hukum berjalan. Jika penangguhan penahanan tersebut tidak disetujui maka kami akan upayakan meminta pengalihan penahanan atau tahanan kota," ungkap Dalmasius.
Polisi menetapkan Manajer Kebun PT. KAM berinisial P dan seorang staf berinisial W sebagai tersangka pada Kamis (24/11).
Manajer Kebun PT. KAM yang merupakan Warga Negara Asing asal Malaysia itu ditetapkan tersangka karena dia dinilai menyetujui dan menyuruh W untuk mencari pelaksanana pengendalian hama hingga terjadi pembantaian orangutan.
Terkait kasus pembantaian orangutan di Desa Puan, Kukar pada 2008-2010, sudah empat orang yang telah ditetapkan tersangka dan mereka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan b junto pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Pihak kepolisian kini masih mencari keberadaan General Manajer PT. KAM yakni Aru yang juga WNA asal Malaysia. (*)
PT KAM Bantah Instruksikan Pembantaian Orangutan
Jumat, 25 November 2011 17:48 WIB