Samarinda (Antaranews Kaltim) – Komisi IV DPRD Kota Samarinda akan membuat Rencana Peraturan Daerah (Raperda ) terkait pencegahan dan penanggulangan narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba).
"Keberadaan Raperda ini setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya secara spesifik dapat menjadi acuan pemerintah daerah serta instansi terkait menjalin koordinasi program akselerasi penanganan narkoba di Kota Samarinda,"kata Ketua Komisi IV DPRD kota Samarinda Sri Puji Astuti saat melakukan kunjungan ke BNNK Samarinda, Rabu (21/11).
Ia mengatakan Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di kota Samarinda sudah diajukan dan sudah masuk prolegda (program legaslasi daerah).
Menurutnya guna mempercepat penurunan angka prevalensi penyalahguna narkoba maka diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat dan dibutuhkan payung hukum berupa peraturan daerah .
Sri Puji Astuti menjelaskan kedatangan Komisi IV DPRD Samarinda dengan tim ke BNNK Samarinda untuk mendapatkan masukan dalam menyempurnakan naskah akademis Raperda yang sedang dilakukan uji akademis di Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda.
Rombongan Komisi IV dan tim diterima Kepala BNNK Samarinda AKBP Hj Siti Zaekhomsyah didampingi Kepala Seksi dan staff.
"Kami BNNK Samarinda mendukung terwujudnya Perda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di Kota Samarinda,"katanya saat memberikan pemaparan kondisi terkini permasalahan Narkoba di Samarinda.
Selain itu juga BNNK Samarinda mengharapkan implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018 agar para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengalokasikan anggaran untuk P4GN.
Siti Zaekhomsyah berharap Raperda tersebut segera disahkan dan dilaksanakan, supaya manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Pada pertemuan antara Komisi IV DPRD Samarinda dengan BNNK Samarinda, Siti Zaekhomsyah menyerahkan contoh beberapa Perda di beberapa Kabupaten/Kota lain yang sudah disusun dan disahkan. (BNNK Smd)