Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan penyertaan modal lebih kurang Rp1,5 triliun untuk bisnis pengelolaan minyak dan gas Blok East Mahakam dengan Pertamina Hulu Kalimantan Timur.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan, penyertaan modal menjadi persyaratan mengambil bagian dalam pengelolaan minyak dan gas Blok East Mahakam bersama PT Pertamina (Persero).
"Modal awal lebih kurang Rp1,5 triliun itu, kami siapkan melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara," jelas bupati.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Pertamina mengelola Blok East Mahakam dengan pola konsorsium, 49 persen saham untuk daerah penghasil dan 51 persen untuk Pertamina atau pemerintah pusat.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) lanjut Abdul Gafur Mas`ud, mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bekerja sama mengelola Blok East Mahakam dengan penyertaan saham 49 persen tersebut.
"Dukungan penuh kerja sama pengelolaan Blok East Mahakam yang selama ini dikelola Chevron Indonesie Company itu, disampaikan pada pertemuan di Kantor SKK Migas Jakarta, Jumat (9/11)," kata bupati.
Blok East Mahakam yang memiliki 14 lapangan minyak dan gas lepas pantai seluas 11.000 kilometer persegi atau 2,8 juta hektare, selama ini dikelola Chevron Indonesie Company.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berpeluang mengelola empat lapangan minyak dan gas bersama Pertamina, setelah masa kontrak kerja perusahaan Amerika Serikat tersebut berakhir pada 28 Oktober 2018.
Kerja sama pengelolaan minyak dan gas Blok East Mahakam dengan Pertamina itu menurut Abdul Gafur Mas`ud, bisa menjadi sumber pendapatan baru untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah).
"Dengan kepemilikan saham 49 persen mengelola Blok East Mahakam, APBD Kabupaten Penajam Paser Utara diperkirakan bisa mencapai Rp3 triliun sampai Rp3,5 triliun," tambah bupati.
Selain SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, serta Komisi VII DPR RI juga menyetujui dan mendukung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan bisnis pengelolaan minyak dan gas Blok East Mahakam bersama PT Pertamina (Persero) tersebut. (*)