Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Pemkot Balikpapan masih menunggu petunjuk teknis pemanfaatan dana kelurahan sebesar Rp11 miliar dari pemerintah pusat dan Rp30 miliar dari Pemprov Kalimantan Timur.
"Kami sedang minta petunjuk itu ke Kementerian Dalam Negeri," kata Wali Kota Rizal Effendi di Balikpapan, Kamis.
Hal-hal teknis itu, kata Wali Kota Rizal, seperti peruntukkan apa saya yang boleh dibiayai dana tersebut, juga bagaimana pembagian jumlah Rp11 miliar tersebut kepada kelurahan-kelurahan yang ada.
"Apakah dibagi rata begitu saja dengan dibagi jumlah kelurahan, atau proporsional berdasar jumlah penduduk, atau berdasar jumlah usulan kegiatan yang disetujui untuk dikerjakan," katanya.
Apalagi, lanjut dia, dana tidak akan masuk ke kelurahan, tetapi ke kecamatan selaku organisasi perangkat daerah.
Dari luas kota 560 km persegi, Balikpapan dibagi dalam 6 kecamatan sesuai arah mata angin dan ditambah Kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah.
Di bawah kecamatan-kecamatan itu, ada 34 kelurahan. Sebagian besar penduduk tinggal di selatan kelurahan, seperti Pelayaran, Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, Gunung Sari Ulu, Gunung Sari Ilir, dan Karang Jati. Kelurahan terluas adalah Karang Joang dengan wilayah sebagian besar masih ladang dan kebun.
Sambil menunggu petunjuk teknis itu, Wali Kota dan DPRD Balikpapan akan kembali rapat guna membahas kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Kota Balikpapan 2019.
Sebelumnya DPRD Kota Balikpapan dan Wali Kota sudah menyepakati KUA-PPAS untuk APBD 2018. Masuknya dana baru yang belum ada peruntukan perinci dan administrasinya membuat rapat itu harus digelar segera.
Menurut Wali Kota, pemkota dan DPRD setempat akan sangat berhati-hati memasukkan bantuan anggaran itu dalam KUA-PPS. Jika salah, akan menjadi temuan BPK sehingga akan menjadi masalah di kemudian hari.(*)