Penajam (Antaranews Kaltim) - Tim etik Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu hasil investigasi Inspektorat terkait dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Kami masih menunggu hasil investigasi termasuk rekomendasi sanksi dari Inspektorat terkait dugaan praktik pungli (pungutan liar) di Disdukcapil," kata Ketua Tim Etik Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Dugaan praktik pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara terus bergulir, tim auditor Inspektorat setempat melakukan investigasi terkait kebenaran laporan dugaan praktik pungli tersebut.
Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, belum memberikan laporan menyangkut hasil investigasi atau penyelidikan sebagai rekomendasi tim etik menindaklanjuti kasus dugaan praktik pungli itu.
"Kami minta Inspektorat menyertakan data dan informasi yang kredibel atau dapat dipercaya dan bisa dipertanggungjawabkan, termasuk identitas saksi dan nominal pungutan," ujar Tohar yang juga Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim etik Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan audit atau pemeriksaan kembali terhadap hasil investigasi Inspektorat tersebut.
Rumusan rekomendasi sanksi dari Inspektorat tambah Tohar, juga akan diaudit tim etik sesuai aturan yang berlaku sebelum disampaikan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.
"Tim etik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil investigasi dan rekomendasi sanksi dari Inspektorat, kemudian diserahkan kepada kepala daerah," jelasnya.
Jika pejabat Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut terbukti melakukan praktik pungli tegas Tohar, dipastikan pejabat bersangkutan bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil).
"Ada tiga sanksi pada regulasi itu, yang terberat sanksi penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan serta diberhentikan dari status PNS," ucapnya.
Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara sudah memanggil dan memeriksa empat orang saksi terkait laporan dugaan praktik pungli tersebut, hasil klarifikasi saksi dan pihak terlapor termasuk rekomendasi sanski akan diserahkan kepada tim etik. (*)
Tim etik Penajam tunggu investigasi pejabat pungli
Selasa, 6 November 2018 9:08 WIB