Penajam (Antaranews Kaltim) - Peraturan bupati mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Dearah Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan, peraturan bupati atau perbup masih dalam tahap evaluasi.
"Pebup terkait penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 masih dievaluasi," jelasnya.
Sejumlah item perubahan dari berkas rancangan peraturan daerah menurut Alimuddin, kembali diinventarisir untuk dilampirkan dalam perbup.
Draf peraturan bupati tentang APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut ditargetkan rampung pada November ini.
Untuk skala prioritas dalam perbup mengenai APBD Perubahan 2018 lanjut Alimuddin, masih menyangkut kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan.
"Jumlah tunggakan utang yang harus dibayar cukup besar mencapai Rp289 miliar," ungkap Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Pembayaran kewajiban kepada kontraktor pelaksana kegiatan itu rencananya menggunakan dana kurang salur, namun masih terkendala Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tentang penyalurannya sebagai tindak lanjut belum diterbitkan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan perbup mengenai APBD Perubahan 2018 karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menolak menindaklanjuti atau mengevaluasi dokumen APBD Perubahan yang diusulkan.
Penolakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengevaluasi dokumen APBD Perubahan 2018 disebabkan Kabupaten Penajam Paser Utara terlambat menyerahkan dokumen atau melebihi tenggat waktu.
APBD Perubahan 2018 baru selesai dibahas pada 17 Oktober, kemudian dokumen APBD Perubahan diserahkan TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara pada 18 Oktober. Sedangkan sesuai peraturan, dokumen APBD Perubahan harus diserahkan paling lambat 30 September 2018. (*)
Perbup APBD perubahan 2018 Penajam masih dibahas
Jumat, 2 November 2018 14:41 WIB