Penajam (Antaranews Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sepanjang Januari hingga September 2018 telah menyidangkan 129 kasus pidana umum ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Arif saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan 129 dari 138 perkara pidana umum yang masuk sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sepanjang 2018 sebanyak 138 perkara peredaraan dan penyalahgunaan narkoba, perlindungan ibu dan anak serta kasus pidana umum lainnya.
Sebanyak 138 perkara pidana umum tersebut, lanjut Arif, 129 kasus lengkap berkasnya, sehingga bisa dilanjut ke tahap persidangan atau penuntutan. Sisanya masih berstatus SPDP atau pemberkasan dan ditindaklanjuti.
"Sebanyak 129 kasus pidana umum sudah lengkap berkasnya, jadi masuk dalam tahap sidang atau penuntutan di Pengadilan Negeri atau PN Tanah Grogot," ujar dia.
Sedangkan sembilan kasus pidana umum lainnya, menurut dia, masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
"Dari jumlah perkara pidana umum yang disidangkan itu, sebagian telah putus (vonis) dan ada yang masih proses sidang," ujar Arif.
Kasus pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Tanah Grogot, lanjutnya, berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kasus pidana umum itu bisa saja bertambah karena tahun 2018 masih menyisakan tiga bulan lagi, sehingga jumlah perkara pidana umum yang disidangkan nanti diketahui akhir tahun," kata Arif.
Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki gedung pengadilan negeri, sehingga persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser dengan jarak tempuh perjalanan darat sekitar 150 kilometer.
Sampai saat ini Kabupaten Penajam Paser Utara masih "meminjam" beberapa infrastruktur dari kabupaten induknya (Paser) setelah pemekaran, di antaranya pengadilan negeri dan rumah tahanan.(*)