Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, meminta semua petinggi (kepala desa) dan badan permusyawaratan kampung (BPK) akur dalam membangun kampung, sehingga mudah menyusun program pembangunan demi kemajuan kampung.
"Petinggi dan BPK merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Petinggi berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung, sedangkan BPK berfungsi sebagai unsur pengawas," ujar Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh di Balikpapan, Selasa.
Sebelumnya, saat acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petinggi dan BPK di Balikpapan, bupati menyebutkan bahwa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung, maka petinggi berperan sebagai eksekutor.
Dalam pengambilan keputusan bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat kampung, lanjutnya sangat tergantung pada kepemimpinan masing-masing petinggi.
Namun, dalam pengambilan keputusan ini, petinggi wajib berpedoman pada aturan perundang-undangan yang dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu, sepenuhnya sudah diuraikan melalui Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Keuangan Kampung.
Ia melanjutkan petinggi wajib menjalin kerja sama kemitraan yang harmonis dengan BPK. Keharmonisan ini akan tercermin dari tersusunnya jadwal rapat musyawarah antara petinggi dengan BPK, baik dalam merencanakan kegiatan tahunan maupun tahapan pelaksanaannya.
"Sedangkan sebagai unsur pengawas, BPK tidak perlu terlalu mencurigai pelaksanaan tugas petinggi, karena aturan perundangan yang mewadahi pelaksanaan tugas petinggi telah membuat peluang untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji sudah makin menyempit," jelas Boni.
Ia melanjutkan, pelaksanaan fungsi pengawasan oleh BPK harus dilakukan dalam bentuk musyawarah, yakni untuk menentukan jenis kegiatan tahunan yang akan ditampung dalam Rancangan Kegiatan Pembangunan (RKP) Kampung dan Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Kampung.
"Untuk itu, saya mewajibkan petinggi dan BPK tampil sebagai satu kesatuan yang utuh, yakni petinggi sebagai unsur pelaksana, sementara BPK sebagai unsur pengawas," katanya.
Namun, lanjutnya pengawasan yang dilakukan oleh BPK tidak sama dengan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Faktor perbedaan ini adalah karena BPK tidak memiliki kewenangan pengawasan akuntansi. (*)