Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Provinisi Kalimantan Timur menegaskan bahwa surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2018 tidak wajib berada di lokasi tempat pemungutan suara pada satu hari sebelum atau H-1 hari pencoblosan.
Komisoner KPU Kaltim bidang Logistik Ida Farida kepada wartawan di Samarinda, Minggu, mengatakan bahwa faktor keamanan menjadi pertimbangan utama bahwa logistik Pilkada 2018 tidak harus berada di TPS sebelum masa pencoblosan.
Selain itu, bisa saja surat suara tersebut didistribusikan ke TPS apabila lokasinya memang cukup jauh dengan kelurahan atau kecamatan sebagai tempat singgah logistik.
"Kalau memang keamanannya bisa terjamin tidak menjadi masalah, namun bila masih dalam tanda tanya, lebih baik tersimpan di kelurahan atau kecamatan yang keamanannya lebih terjamin dan baru di distribusikan ke TPS pada hari pencoblosan," kata Ida.
Ia mengatakan bahwa saat ini hampir semua logistik Pilkada Kaltim 2018, seperti surat suara, formulir, dan tinta mulai didistribusikan oleh KPU kabupaten/kota ke wilayah kecamatan dan kelurahannya masing-masing, meski ada juga yang langsung diteruskan ke TPS.
Namun, kata Ida, distribusi logistik ke TPS hendaknya tetap mempertimbangkan berbagai aspek, utamanya keamanan surat suara.
"Kami berharap distribusi tetap ada pengawalan petugas baik dari TNI maupun Polri," imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut Ida, hampir semua kebutuhan logistik di kabupaten/kota di Kaltim telah terpenuhi, terkecuali di Kabupaten Berau yang masih kekurangan surat suara sebanyak 1.726 lembar.
Menurut Ida, kekurangan surat suara tersebut karena terjadi kesalahan hitung pada saat penyortiran, tetapi saat ini telah diupayakan oleh KPU Kaltim untuk memenuhinya.
"Kami tengah berusaha mendatangkan kekurangan surat suara tersebut dari Surabaya, estimasi kami H-2 kekurangan surat suara tersebut bisa kami penuhi," ujar Ida. (*)
Baca juga: Berau kekurangan 1.726 lembar surat suara Pilkada
Alasan keamanan, surat suara tak wajib di TPS pada H-1
Minggu, 24 Juni 2018 20:17 WIB