Balikpapan (Antaranews) - Seluruh supermarket atau toko modern di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai 1 Juli 2018 dilarang menggunakan kantong plastik untuk membungkus belanjaan pelanggan dan pelanggaran pada aturan ini bisa berujung pada pencabutan izin usaha.
"Larangan itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penggunaan kantong plastik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Suryanto, Rabu.
Sebelumnya kantong plastik masih diizinkan digunakan walau sudah harus berbayar. Untuk satu kantong plastik pelanggan membayar paling murah Rp1.500 per lembar.
"Saat ini semua toko retail modern sudah diberi pemberitahuan resmi dengan surat, sudah juga kami sosialisasikan," lanjut Suryanto.
Perwali itu juga mewajibkan toko retail modern atau supermarket untuk menyediakan kantong belanja yang terbuat dari bahan non plastik dan dapat digunakan berkali-kali seperti kantong belanja dari kain.
Untuk penegakan aturan itu, Pemkot Balikpapan-Dinas Lingkungan Hidup akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja. Bila ada pelanggaran, ada tahapan pemberian sanksi melalui teguran pertama, teguran kedua, dan teguran ketiga.
"Kalau masih bandel baru kita cabut izin usahanya," tegas Suryanto.
Kantong plastik bekas belanja menjadi sampah yang jumlahnya mencapai 15 persen dari 400 ton sampah per hari yang dihasilkan Balikpapan per bulan. Saat aturan kantong plastik berbayar diberlakukan, jumlah itu tidak berkurang.
"Oleh orang Balikpapan ya dianggap pengeluaran biasa saja, murah. Lebih mahal bayar parkir kadang-kadang. Karena kemudahannya, tidak harus bawa sendiri dari rumah, tidak harus menyediakan kantong belanja sendiri, kantong plastik berbayar itu tidak efektif mengurangi sampah. Nah sekarang ya dilarang sekalian," jelas Suryanto.
Selama masa menuju 1 Juli, DLH terus bersosialisasi melalui berbagai platform media, mulai dari cara standar penyampaian pengumuman ke kantor-kantor, hingga melalui media sosial.
"Kita ingin Balikpapan kita tetap bersih dan lingkungan terawat. Sebab sampah plastik itu juga berbahaya karena lama baru terurai oleh tanah, hingga biota laut yang mati termakan plastik," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas`ud dalam kesempatan terpisah. (*)
Pemkot Balikpapan larang penggunaan kantong belanja plastik
Rabu, 6 Juni 2018 20:27 WIB