Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal menerapkan larangan penggunaan kantong plastik, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat Tita Deritayati.
"Tidak hanya batasi penggunaan kantong plastik, tapi pengurangan sampah plastik juga dijalankan melalui bank sampah," ujar Teti Deritayati di Penajam, Minggu.
Bank sampah induk menjadi pusat pemanfaatan limbah plastik yang masih memiliki nilai ekonomis jelasnya, program bank sampah sudah berjalan selama dua tahun.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan pengawasan dengan pola yang sudah ada untuk mengurangi limbah plastik.
Pembatasan penggunaan kantong plastik jelasnya, ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Secara bertahap juga diberlakukan bagi pelaku usaha seperti toko ritel modern, pemilik warung makan, fasilitas kesehatan hingga perhotelan.
“Saat ini dalam tahap sosialisasi pengurangan kantong plastik, regulasinya tinggal tunggu tanda tangan kepala daerah," ucap Tita Deritayati.
“Sosialisasi yang dilakukan kepada pelaku usaha dapat respon positif, secara bertahap mereka akan membatasi kantong plastik,” tambahnya.
Ritel atau toko modern (minimarket) dan pelaku usaha lainnya di Kabupaten Penajam Paser Utara secara perlahan tidak lagi menyediakan kontong plastik.
Pelaku usaha diminta untuk menyediakan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti plastik atau konsumen membawa kantong sendiri.
Perbup (peraturan bupati) menyangkut penggunaan kantong plastik sebagai payung hukum kata Tita Deritayati, tinggal menunggu tanda tangan kepala daerah.