Samarinda (Antaranews Kaltim) - Sejumlah serikat pekerja atau buruh di Kalimantan Timur mendesak pemerintah provinsi setempat membentuk tim investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan di Kaltim.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kaltim Sukarjo kepada wartawan di Samarinda, Selasa,?mengatakan, tim investigasi tersebut bisa melakukan supervisi untuk mencari data dan fakta adanya perusahan "nakal" yang masih menerapkan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan menggaji para karyawannya di bawah upah minimum kabupateb/kota..
"Kami minta Gubernur Kaltim membentuk tim investigasi karena kami menganggap Dinas Tenaga Kerja tidak berdaya. Banyak laporan yang sudah kami sampaikan tak pernah ada tindak lanjutnya," kata Sukarjo usai mengikuti upacara peringatan Hari Buruh Internasional di halaman parkir GOR Segiri Samarinda.
Upacara peringatan Hari Buruh dihadiri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.
Ketua KSBI Kaltim Sulaiman Hattase menambahkan, serikat buruh juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendesak pemerintah pusat mencabut Perpres Nomor 20 Tahu 2018 terkait tenaga kerja asing dan PP No lmor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami tidak menolak berbagai bentuk investasi, namun kami berharap adanya prioritas penggunaan tenaga kerja lokal dalam berbagai sektor industri di Kaltim. Jangan semuanya harus terisi dengan orang asing," tegas Sulaiman.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan bahwa semua aspirasi para buruh akan ditampung dan diperjuangkan oleh pemerintah.
"Tuntutan para buruh ini ada yang menjadi porsi pemerintah pusat dan ada yang menjadi porsi pemerintah daerah. Untuk yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tentunya akan segera kita tindak lanjuti," jelasnya.
Disinggung dengan Perpres Tenaga Kerja Asing, Awang menilai tidak semua tenaga asing harus ditolak masuk, khususnya mereka yang punya keahlian khusus.
"Untuk pekerjaan yang sifatnya tidak teknis, sepatutnya tetap mempekerjakan masyarakat lokal," tegas Awang.
Ketua DPD Asosisiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Novel Chaniago mengaku sependapat dengan keluhan buruh terkait keberadaan tenaga kerja asing.
Menurut ia, harus ada pembatasan dan pengaturan yang ketat untuk penggunaan jasa tenaga kerja asing di perusahaan yang beroperasi di dalam negeri.
"Tapi, kita semua juga perlu introspeksi atas kinerja, produktivitas dan profesionalisme kita sebagai pekerja agar tidak kalah bersaing dengan pekerja asing," jelasnya. (*)
Buruh tuntut Pemprov Kaltim bentuk tim investigasi perusahaan nakal
Selasa, 1 Mei 2018 16:31 WIB