Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Gamalis mengharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan tambang "nakal" di Kaltim yang tidak melakukan reklamasi.
Menurut Gamalis di Samarinda, Senin, saat ini Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pascatambang.
Dengan adanya Perda tersebut, seharusnya sudah bisa mengatasi perusahaan-perusahaan pertambangan nakal yang meninggalkan kerusakan lingkungan seperti lubang besar pascatambang.
"Kendati sudah ada perda yang mengatur terkait kewajiban perusahaan untuk mereklamasi lahan usai kegiatan penambangan, masih banyak perusahaan pertambangan yang membiarkan bekas galian terus menganga tidak direklamasi," tuturnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebutkan dengan adanya dasar hukum yang jelas, sudah sepatutnya diberlakukan sanksi berat bagi perusahaan nakal yang masih tidak melakukan kegiatan reklamasi. Salah satunya, pencabutan izin usaha pertambangan.
"Pemerintah wajib tegas menerapkan perda ini dengan benar. Sehingga dapat menimbulkan efek jera. Agar perusahaan lain bisa lebih disiplin," ujarnya.
Diakui, sebelum adanya perda, sulit memberikan sanksi kepada perusahaan yang dinilai melakukan tindak pidana pelanggaran lingkungan karena tidak ada aturan yang menaungi. Aturan yang ada, hanya memberi sanksi administrasi.
Faktanya kini, Perda Reklamasi dan Pascatambang ini disahkan menjadi sebuah payung hukum yang mengatur sanksi pidana bagi para perusak lingkungan tersebut, masih saja ada perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan tidak mendapatkan sanksi maupun tindakan yang tegas.
"Padahal besar harapan kami melalui perda ini kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan Kaltim dapat berjalan selaras, serasi dan seimbang dan bermuara pada peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, sebagai warisan yang akan dititipkan kepada generasi yang akan datang," ucapnya. (*)
Pemprov Kaltim Diminta Tindak Perusahaan Tambang Nakal
Senin, 13 April 2015 23:23 WIB