Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sekitar 100 orang buruh di Samarinda
melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim guna menuntut
kenaikan upah lebih dari 50 persen, yakni dari upah minimum provinsi (UMP) yang selama ini
Rp1,75 juta per bulan naik menjadi minimal Rp2,8 juta per bulan.
"Selain menuntut kenaikan UMP menjadi
minimal Rp2,8 juta, kami juga menuntut pemerintah segera menghapus
sistem kerja kontrak dan outsourching," ujar Yuno, salah satu
koordinator demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Senin.
Menurut dia, penetapan upah murah yang sesuai dengan Instruksi
Presiden (Inpres) nomor 09 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah
minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan
pekerja, dinilainya hanya merupakan permainan elite politik agar upah
tetap murah.
Adanya Inpres tersebut sehingga menyebabkan kenaikan upah minimum
dibatasi hanya sampai 20 persen per tahun, sehingga hal ini menyebabkan
para kaum buruh tidak mungkin bisa sejahtera karena kenaikan barang
terjadi hampir tiap bulan, bahkan bisa berkali-kali dalam sebulan.
"Jadi dimana letak sejahteranya jika inflasi tiap tahun
persentasinya lebih tinggi dari kenaikan upah itu sendiri, sehingga
kebutuhan buruh tidak sanggup dipenuhi karena upahnya sangat minim," ujarnya.
Dia menilai, Inpres tersebut jelas-jelas lebih condong kepada
pengusaha sebagai pemilik modal demi kelangsungan dunia usaha. Selain
itu, Inpres tersebut bisa dimanfaatkan oleh aparat sebagai pembenaran
untuk melakukan tindakan represif dalam proses penentuan upah minimum.
Dia juga mengatakan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
meneyebabkan menurunnya daya beli masyarakat karena tidak diimbangin
dengan kenaikan gaji yang layak.
"Upah minimum bukan ditentukan oleh kemampuan industri, tetapi
ditentukan oleh biaya hidup. Oleh karena itu, seharusnya regulasi
pemerintah dalam menetapkan upah bagi kaum buruh harus lebih
memperhatikan biaya hidup, termasuk melihat tingkat inflasi karena
antara kebutuhan hidup dan inflasi memiliki keterkait erat," ujarnya
dalam orasi tersebut. (*)
Buruh Kaltim Minta Kenaikan Upah Menjadi Rp2,8 Juta
Senin, 28 Oktober 2013 15:34 WIB
Selain menuntut kenaikan UMP menjadi minimal Rp2,8 juta, kami juga menuntut pemerintah segera menghapus sistem kerja kontrak dan outsourching