Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser terus berupaya mengoptimalisasi penyeberluasan dan pemerataan informasi kepada masyarakat dengan membangun akses informasi ke desa-desa.
"Penyebarluasan dan pemerataan dibidang informasi dengan cara membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di beberapa desa dan kelurahan,"kata Kabid Komunikasi Informasi Publik DKISP Paser, Najaludin pada saat pembentukan KIM di Desa Kendarom Kecamatan Kuaro, Senin (9/4).
Ia mengungkapkan pada tahun 2017 lalu sudah ada tujuh KIM telah dibentuk dan pada tahun 2018 direncanakan akan membentuk enam KIM yakni satu di kelurahan dan lima di desa.
Menurutnya setelah pembentukan KIM di Desa Kendarom, akan dilanjutkan ke Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis, Kelurahan Kuaro, Desa Kerang Kecamatan Batu Engau, dan Desa Muser Kecamatan Muara Samu.
Najaludin menjelaskan dasar hukum pembentukan KIM adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/K.KOMINFO/6/2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial.
Meskpun demikian diakuinya bahwa banyak kendala yang dihadapi dalam penyebarluasan informasi di Kabupaten Paser. Hingga saat ini ada sekitar 144 desa yang belum semuanya terjangkau sarana informasi dan komunikasi yang memadai.
"Khususnya masyarakat yang berada di daerah pedesaan sulit mendapatkan akses informasi baik melalui media cetak maupun elektronik,"katanya.
Oleh karena itu pemberdayaan KIM menjadi solusi alternatif guna menyadarkan arti pentingnya bertukar informasi melalui kelompok yang dibentuk. Mereka bisa mendapatkan informasi berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Jadi menurut Najaludin, KIM akan berfungsi sebagai jembatan komunikasi dan informasi antara masyarakat dan pemerintah. Melalui KIM pemerintah dapat menyebarluaskan informasi terkait kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sebaliknya kata Najaludin KIM dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi atau permasalahan yang ada di desa sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mebuat kebijakan.
"Keberadaan KIM nantinya akan menjadi agen infomrasi atnara anggotanya, namun mereka juga bisa mencari informasi yang bermanfaat bagi mereka dari berbagai media kemudian mendiskusikannya satu sama lain,"katanya.
Lebih lanjut Najaludin menjelaskan setelah KIM terbentuk, maka kewajiban DKISP melakukan pembinaan kepada merak tentang bagaimana mengakses dan mengelola informasi.
"Tidak hanya itu, mereka juga akan dilatih cara mengambil gambar yang baik dan menulis berita sehingga KIM benar-benar dapat berfungsi dengan baik,"ujarnya.(*/Kominfo Paser)
DKISP Paser bentuk KIM untuk penyebarluasan informasi
Senin, 9 April 2018 21:48 WIB