Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terpaksa menunda atau menghentikan sejumlah kegiatan pembangunan yang sudah diprogramkan karena terjadinya defisit dan penurunan pendapatan pada APBD 2018.
"Saat ini kemampuan anggaran terbatas untuk melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan," ujar Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar ketika ditemui Antara di Penajam, Rabu.
Menurut ia, kondisi anggaran sekarang ini tidak berbanding lurus dengan perencanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten.
"Banyak kegiatan atau program pembangunan terpaksa ditunda atau dihentikan gara-gara kemampuan pendanaan tidak sesuai," jelas Yusran.
Kegiatan atau program yang ditunda tersebut di antaranya proyek pembangunan taman air mancur menari di depan Kantor Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Proyek pembangunan taman air mancur menari itu sempat diusulkan pada APBD 2018 dengan anggaran senilai Rp3 miliar, namun tidak dapat diakomodasi.
Pembangunan taman air mancur menari di halaman Kantor bupati Penajam Paser utara di kilometer 9 Nipah-Nipah tersebut hingga kini masih ditunda pengerjaannya.
Selain itu, proyek penataan area perkantoran pemerintahan hingga kantor DPRD juga terpaksa dihentikan karena kas daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang mengalami defisit.
Proyek pembangunan "water front city" sebagai pengembangan kawasan pesisir yang sudah mengeluarkan biaya perencanaan sekitar Rp6,7 miliar, serta pembangunan pendopo dan perumahan pejabat juga masuk skala rasionalisasi.
Yusran menambahkan, pengurangan transfer dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat lebih kurang Rp180 miliar berdampak pada rasionalisasi atau pemangkasan anggaran pada seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
"Pemangkasan anggaran sejumlah kegiatan di SKPD itu sampai 50 persen, penyesuaian anggaran terbesar di masing-masing SKPD itu pada pos anggaran perjalanan dinas," ujar Yusran Aspar.(*)
Pemkab Penajam tunda kegiatan pembangunan akibat defisit
Rabu, 21 Maret 2018 10:10 WIB