Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta segera menyusun kelengkapan dokumen berkaitan dengan hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest) 10 persen Chevron Indonesie Company setelah masa kontrak kerjanya berakhir pada 28 Oktober 2018.
"Pertamina meminta pemerintah kabupaten segera menyusun kelengkapan dokumen hak daerah atas kepemilikan saham saat pertemuan di Jakarta, Kamis (3/5)," ungkap Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, ketika ditemui Antara di Penajam, Rabu.
Menurut bupati, informasi yang diterima, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus menerbitkan peraturan daerah untuk menerima hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company tersebut.
"Jika peraturan daerah diperlukan akan segera dibahas dengan legislatif untuk menerbitkan payung hukum terkait hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen itu," kata Yusran Aspar.
Pada pertemuan dengan PT Pertamina (Persero) tersebut juga membahas usaha melakukan bisnis pengelolaan Blok East Kalimantan yang selama ini dikelola Chevron Indonesie Company.
"Pertamina juga menyambut positif menyangkut usaha untuk melakukan bisnis pengelolaan minyak dan gas Chevron Indonesie Company di Terminal Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, setelah kontrak kerja perusahaan asal Amerika Serikat itu berakhir pada Oktober 2018," jelas Yusran.
Bupati menyatakan, kesiapan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengelola Blok East Kalimantan tersebut tidak diragukan lagi dan proses selanjutnya akan dilanjutkan melalui FGD (focus group discussion).
Yusran Aspar berharap peluang usaha melakukan bisnis pengelolaan minyak dan gas melalui Perusahaan Daerah Benuo Taka seperti yang dilakukan Perusahaan Daerah Buki Siak Pusako Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dapat terwujud.
"Yang mengelola PT Pertamina Hulu Energi dengan membentuk perusahaan bernama Badan Operasi Bersama (BOB) Pertamina Bumi Siak Pusako," katanya.
Dengan skema kerja sama usaha melakukan bisnis pengelolaan minyak dan gas antara Pertamina dengan Perusda Benuo Taka, kemungkinan pembagian saham milik perusahaan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 49 persen dan 51 persen saham dimiliki operator yang akan mengelola blok minyak dan gas.
Yusran Aspar menambahkan, hasil pertemuan dengan Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam beserta jajarannya tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk ditindaklanjuti lebih detail lagi.(*)
Penajam diminta menyusun dokumen PI 10 persen
Rabu, 9 Mei 2018 10:49 WIB