Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengajukan dua opsi atau pilihan kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesie Company di Terminal Lawe Lawe yang akan diambil alih daerah setempat.
"Pemerintah kabupaten telah mengirimkan perwakilan ke pusat untuk melakukan lobi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Bupati Yusran Aspar, di Penajam, Kamis.
Pewakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, menurut Bupati, akan melakukan diskusi terkait sistem tender pengelolaan sumur migas (minyak dan gas) di wilayah Kelurahan Lawe Lawe, Kecamatan Penajam.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus berupaya mengambil alih pengelolaan ladang migas Chevron Indonesie Company yang akan habis masa kontrak kerjanya pada 2018.
Menurut Yusran Aspar, ada dua opsi atau pilihan yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkait pengelolaan sumur migas Chevron Indonesie Company tersebut.
"Pertama dengan sistem secara borongan atau cost and fee dengan menggunakan sistem penunjukan langsung," ujarnya pula.
Pada sistem "cost and fee", lanjut Yusran Aspar, biaya operasional ditanggung negara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya mendapatkan imbalan (fee).
Sedangkan sistem penunjukan langsung, yakni pengelolaan ladang minyak tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Yusran Aspar menyatakan, pengambialihan sumur minyak Lawe Lawe yang akan ditinggalkan Chevron Indonesie Company itu, untuk menambah pendapatan daerah selama ini selalu bergantung kepada pemerintah pusat.
Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara akan meningkat, jika usulan pengelolaan sumur migas Terminal Lawe Lawe tersebut disetujui pemerintah pusat.
Diperkirakan, jika Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berhasil mengelola ladang migas milik Chevron Indonesie Company itu, PAD akan meningkat menjadi lebih kurang Rp1,5 triliun, dari saat ini hanya sekitar Rp68,1 miliar.(*)
Pemkab Penajam Ajukan Dua Opsi Pengelolaan Migas
Kamis, 12 Oktober 2017 23:12 WIB