Sangata (ANTARA News Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait redistribusi lahan bersertifikat milik pemerintah dan yang diberikan kepada masyarakat sejak tahun 2000 sampai tahun 2010.
"Sampai saat ini DPRD belum mengetahui jumlah lahan distribusi luasannya sudah berapa hektare," kata Wakil Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi, Rabu
Menurut Mahyunadi dari Fraksi Golongan Karya, DPRD melalui Komisi I akan memanggil Pemkab Kutai Timur khususnya Dinas Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) sebagai instansi yang paling bertanggung jawab terhadap redistribusi lahan selama 10 tahun terakhir.
"Kalau mereka tidak bisa menjelaskannya, maka sudah dipastikan DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelusurinya, karena setiap tahun DPRD menganggarkan dana cukup besar hingga miliaran rupiah, untuk pos kegiatan redistribusi lahan di Kutai Timur," tegas Mahyunadi.
Mahyunadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kutai Timur itu mengaku, saat rapat koordinasi dengan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang, Selasa (18/10), penjelasan yang disampaikan tidak memuaskan bahkan tidak jelas.
"Maka dari itulah kami sepakat akan kembali mengundang untuk memberikan paparan dan data redistribusi lahan selama 10 tahun, yakni tahun 2000 hingga 2010. Kalau tidak memuaskan Pansus akan dibentuk," ujarnya
Ketua Komisi I DPRD Harpandi juga mengatakan ada kecurigaan DPRD terkait data redistribusi lahan milik pemerintah dan milik masyarakat yang sudah bersertifikat.
Kemudian juga lahan milik perkebunan dan pertambangan yang memiliki izin disinyalir ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat, dan itu perlu diketahui.
"Setiap tahun DPRD menyetujui alokasi anggaran untuk kegiatan redistribusi lahan, namun data akuratnya tidak ada, luasannya berapa, lahan bersertifikat berapa dan dimana saja?jelas Harpandi dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia PKPI.
Harpandi mengatakan, Komisi I khususnya sangat mendukung dibentuknya Pansus redistribusi lahan jika PLTR tidak memberikan data yang jelas.
Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kutai Timur H Ardiansyah mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis apa yang diinginkan DPRD, sebab saya baru mulai bertugas tahun 2009.
"Saya mulai menjadi Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang, tahun 2009 lalu, dan tahun 2010 kami sudah merealisasikan 1500 hektare lahan bersertifikat. Sedangkan tahun 2011 ini juga sudah diusulkan tetapi belum terealisasi," katanya.
Tahun 2012 mendatang, kata dia, pihaknya akan kembali mengusulkan untuk kecamatan lain, sedangkan sebelum tahun 2009 saya tidak tahu. (*)