Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, memperluas cakupan Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) atau pusat layanan kecelakaan kerja melalui pengaplikasian sistem layanan dalam jaringan.
"RSTC ini berguna sebagai pertolongan pada kecelakaan kerja pertama, sebelum pasien peserta BPJS-TK dirujuk ke rumah sakit lebih tinggi," kata Kepala BPJS-TK Samarinda Supriyanto pada sosialisasi dan pengaplikasian RSTC daring serta program Pusat Layanan Kembali Bekerja bagi perusahaan peserta BPJS-TK di Samarinda, Senin.
Ia menjelaskan RSTC merupakan jaringan penyedia jasa (provider) pertama yang dapat digunakan perusahaan jika terjadi kasus kecelakaan kerja.
RSTC tidak hanya pelayanan medis berbentuk rumah sakit, tetapi bisa juga klinik perusahaan yang telah menjadi pusat layanan kecelakaan kerja.
Supriyanto berharap pengaplikasian RSTC daring akan mempermudah perusahaan peserta dalam pelaporan kasus kecelakaan kerja kepada BPJS-TK tanpa harus datang ke kantor.
"Sistem online (daring) ini memudahkan seluruh pengguna dan provider RSTC dalam pelaporan kasus kecelakaan kerja," kata Supriyanto didampingi Kepala Bidang Pelayanan BPJS-TK Samarinda Kunyata Fadilah.
Ke depan, lanjut Supriyanto, klinik perusahaan akan dijadikan pusat layanan kecelakaan kerja prioritas agar peserta yang mengalami musibah tidak terlalu jauh atau lama dalam perjalanan ke rumah sakit.
Data BPJS-TK Samarinda mencatat hingga Oktober 2017, RSTC yang sudah terdaftar dan menjadi penyedia jasa sebanyak 119 unit, baik rumah sakit maupun klinik.
"Sedangkan untuk perusahaan yang mendukung program `return to work` atau pusat layanan kembali bekerja sebanyak 465 perusahaan. Sebagai lembaga negara bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan selalu mengedepankan pelayanan bagi publik, salah satunya seperti kemudahan RSTC ini," tambah Supriyanto. (*)