Berau, Kaltim (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Muhammad Said menyatakan pekerja di desa-desa yang mengerjakan proyek dengan anggaran dari alokasi Dana Desa berhak mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di sektor jasa konstruksi," ujar Muhammad Said di Tanjung Redeb, Berau, Rabu.
Hal ini penting karena pekerja konstruksi memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur baik di daerah, bahkan hingga di kampung-kampung yang salah satu anggarannya berasal dari Dana Desa atau Dana Kampung.
Di sisi lain, lanjut ia, pekerja konstruksi juga menghadapi risiko kerja yang tinggi, mengingat mereka rentan mengalami kecelakaan kerja, sehingga mereka berhak mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu pihaknya mendorong seluruh pekerja konstruksi terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Semua pekerja harus dilindungi, baik pekerja dari dalam daerah, terlebih mereka dari luar Berau yang memang memiliki keahlian khusus, kata dia, sehingga mereka harus mendapat jaminan keselamatan kerja, termasuk mereka yang bekerja dengan anggaran dari Dana Kampung.
"Kampung-kampung di Berau sudah baik dalam pengelolaan kegiatan yang dananya dari Dana Kampung. Jangan sampai hal yang sudah baik ini ada kelemahan, yakni mereka yang bekerja dari proyek Dana Kampung, namun tidak terjaga keselamatannya," ujar Said.
Dalam upaya mendorong semua pekerja konstruksi mendapat perlindungan, pihaknya Bersama BPJS Ketenagakerjaan kerap melakukan sosialisasi, termasuk pada Senin (6/10), yakni sosialisasi di Tanjung Redeb melibatkan banyak pihak dengan tema "Mewujudkan Universal Coverage Jamsostek Pekerja Sektor Jasa Konstruksi".
Dari sosialisasi ini diharapkan seluruh pekerja sektor jasa konstruksi di Berau mendapat pengetahuan tentang hak dan kewajiban mereka serta dapat bekerja dengan rasa aman, terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, hingga memperoleh jaminan kesejahteraan bagi diri serta keluarganya.
"Pengelola kegiatan harus segera menindaklanjuti dan memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk harus aktif memberikan pengetahuan dan standar keamanan terhadap pekerja dalam melakukan kegiatan yang berisiko tinggi," kata Said.
