Samarinda (ANTARA Kaltim) - Lebih dari 124 hektare padi sawah di Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami gagal panen akibat banjir lumpur buangan limbah dari PT Kitadin, padahal lahan pertanian setempat sangat produktif.
"Berdasarkan derita inilah maka pada Rabu kemarin, kami bersama sekitar 50 warga perwakilan tiga kelompok tani menggelar aksi demonstrasi dan sempat menutup jalan hauling batu bara milik PT Kitadin," ucap perwakilan petani Desa Kerta Buana Ketut Bagia dihubungi dari Samarinda, Kamis.
Sebanyak tiga kelompok tani padi di Desa Kerta Buana itu adalah Kelomok Tani Sido Rukun, Kelompok Tani Setia Karya, dan Kelompok Tani Suka Karya.
Tiga kelompok ini menggelar aksi karena menjadi sasaran pertama gagal panen akibat dari banjir lumpur yang merusak sedikitnya 124 ha kawasan pertanian produktif, bahkan mereka harus menanam sampai tiga kali agar bisa mendapatkan beras.
Tidak hanya banjir lumpur, lanjut Ketut, namun seluruh mata air yang ada di hulu Desa Kerta Buana juga digali secara membabibuta oleh PT Kitadin, sehingga seluruh sumber air bersih yang menjadi harapan petani pada musim kemarau, hilang.
Menurutnya, sejak adanya aktivitas pertambangan secara terbuaka oleh PT Kitadin, petani Kerta Buana hanya bisa melakukan penanaman satu musim dalam satu tahun dengan hasil panen yang menurun drastis, bahkan penurunan mencapai 80 persen ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Berbeda dengan sebelum adanya banjir lumpur, di tahun 2008 misalnya, petani bisa melakukan penanaman dalam setahun sampai tiga kali dengan produksi mencapai 25 ton per tahun, namun semenjak banjir lumpur yang kerap melanda lahan pertanian, petani hanya memperoleh 2 ton untuk setiap tahun dan hanya sekali musim tanam.
"Petani Kerta Buana menuntut pemerintah melindungi petani dan lahan pertanian karena semua orang masih makan nasi. Hentikan seluruh buangan air lumpur tambang ke sawah dan jangan ada lagi irigasi petani digunakan untuk pembuangan lumpur PT Kitadin," tuturnya.
Petani juga minta dikembalikan seluruh kawasan pertanian seperti awal, dikembalikan hak petani yang dihilangkan akibat banjir lumpur setelah aktivitas tambang.
"Pemprov Kalimantan Timur jangan hanya diam melihat kejadian ini, lindungi hak petani dan lindungi kawasan pertanian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Kawasan Pertanian. Harus ada sanksi tegas bagi perusahaan yang mengalihfungsikan lahan pertanian," ucap Ketut. (*)
124 Hektare Sawah Gagal Panen Akibat Limbah Tambang
Kamis, 23 November 2017 9:30 WIB