Sangata (ANTARA News - Kaltim) - DPRD Kutai Timur, Kaltim mempersoalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Rp1 miliar di Bank Pekreditan Rakyat (BPR), mengingat ada beberapa hal yang dianggap janggal.
Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah (Pansus Perda) Penyertaan Modal BPR Kutai Timur, HM.Mastur Djalan di Sangata, Kamis mengatakan bahwa dewan akhirnnya menolak pembahasan Reperda karena rancangan peraturan daerah inisiatif ekskutif itu tanpa ada transparansi.
Ketua Komisi I DPRD Kutai Timur periode 2009-2014 itu menyatakan kejanggalan utama yang menjadi hal paling krusial sehingga DPRD Kutim sangat berhati-hati, yakni Pemkab Kutai Timur sudah menyerahkan penyertaan modal di BPR Rp1,5 miliar 2004 tanpa ada dasar hukum (Perda).
"Masalah krusial yang harus ada penjelasan pihak ekskutif selaku inisiator Raperda. Yakni, penyertaan modal baru diajukan tahun 2010, sedangkan uang sudah disetorkan pada 2004 lalu, kan ini aneh," katanya menegaskan.
Hal itu dianggap penting karena tidak ingin masalah tersebut jadi persoalan hukum nantinya.
"Pihak ekskutif selaku inisiator Raperda harusnya menjelaskan dulu, sumber dana dari mana dan dasar hukumnya apa," papar dia.
"Harusnya dijelaskan dulu dari mana Rp1 miliar itu, apakah dari dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau sumber lain," katanya menambahkan.
"Raperda itu sebelum dijadikan Perda harus dibahas dulu secara rinci karena pihak DPRD nantinya yang paling dianggap bertanggung jawab dari sebuah produk peraturan daerah," ujar dia menambahkan.
Wakil ketua DPRD Mahyunadi menyatakan bahwa sebetulnya Perda penyertaan modal ke BPR sudah pernah dibahas namun terhenti akibat adanya sejumlah kejanggalan itu.
"Memang ada beberapa kejanggalan, misalnya uang Rp1 miliar itu sudah disertakan di BPR namun baru sekarang diajukan Raperda. Sebuah Perda tidak mungkin berlaku surut," ujar salah satu anggota Pansus, Sugianto Mustamar, politisi dari Partai Hanura.