Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Marjani menyatakan pengelolaan sekolah swasta kewajiban atau tanggung jawab masing-masing pemilik yayasan sekolah bersangkutan.
Pernyataan Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut terkait belum selesainya permasalahan guru swasta yang selama tujuh bulan belum mendapatkan gaji.
Menurut dia, pemilik yayasan yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan sekolah swasta, bukan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tanggung jawab dan kewajiban yayasan termasuk pembayaran gaji guru swasta yang mengajar di sekolah swasta itu," kata Marjani.
Ia menimpali lagi, "adanya guru di sekolah swasta yang belum digaji selama tujuh bulan, seharusnya dilaporkan kepada pemerintah provinsi."
Sejak Undang-Undang 23 Tahun 2015 diimplementasikan lanjut Marjani, pengelolaan sekolah menengah atas sederajat resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Krisis anggaran yang dialami sekolah-sekolah swasta tidak bisa mutlak dibebankan kepada pemerintah," tegasnya.
Marjani menjelaskan, karena anggaran daerah yang sedang mengalami defisit saat ini berimbas terhadap dana bantuan operasional sekolah atau BOS yang berasal dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada 2018, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengurangi dana BOS yang bersumber dari APBD kabupaten untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sekitar Rp4,2 miliar dari total anggaran sebelumnya Rp21 miliar.
Para guru non-pegawai negeri sipil atau swasta di SMK Pelita Gamma Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya, mengeluhkan selama tujuh bulan belum menerima gaji bulanan untuk menafkahi keluarga.
Di mana para tenaga pendidik atau guru non-PNS (pegawai negeri sipil) di SMK Pelita Gamma mengaku hanya bisa berharap pembayaran gaji sekolah. (*)
Disdikpora Penajam: Pengelolaan Sekolah Swasta Kewajiban Yayasan
Minggu, 15 Oktober 2017 20:22 WIB