Semarang (ANTARA News) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
mengatakan pihaknya masih menelusuri latar belakang sejumlah bakal calon
kepala daerah yang diusung oleh partai-partai politik yang akan
bertarung pada Pilkada Serentak 2018.
"Kami sudah harus mapping calon-calon yang kira-kira akan diusung
sejak awal," katanya di sela-sela Apel Kasatwil Tahun Anggaran 2017, di
Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui jika bakal paslon tersebut tercatat pernah melakukan dugaan tindak pidana.
"Kalau memang mereka masih ada tabungan laporan polisi, tuntaskan,
selesaikan di depan (sebelum rangkaian Pilkada)," katanya.
Menurut dia, penuntasan perkara itu penting untuk mengantisipasi
kasus dugaan tidak pidana dijadikan isu politis ketika rangkaian Pilkada
berjalan.
Ia mengatakan tidak jarang langkah penyelidikan yang dilakukan
polisi terhadap calon kepala daerah pada masa Pilkada, kerap dikaitkan
oleh pihak-pihak tertentu dengan isu politik.
"Supaya tidak menjadi persoalan politik. Meski sebenarnya kami hanya
menangani perkara saja, itu biasa, tapi karena momennya tidak pas, bisa
jadi bola politik," katanya.
Pengarahan tersebut ia sampaikan kepada jajaran Bareskrim dan para kepala satuan wilayah dalam Apel Kasatwil 2017.
"Yang menyelesaikan polisinya. Umpamanya si A ada laporan polisi. Oh
si A kayaknya mencalonkan diri nih. Nah cepat tuntaskan! Jangan pada
saat dia nyalon terus kami baru kerja. Nanti dipikir orang kami main
politik," katanya.
Pada Pilkada DKI Jakarta 2017, polisi menyelidiki kasus penodaan
agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki
Tjahaja Purnama.
Penanganan kasus tersebut membawa konsekwensi tersendiri bagi Polri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun mengatakan, kasus yang menjerat
Basuki menjadi referensi Polri untuk memproses kasus-kasus lain yang
menyeret calon kepala daerah.
"Ini (kasus Basuki) membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses," kata Tito.
Tito mengatakan bahwa pihaknya terpaksa mengabaikan Surat Edaran
Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang ditandatangani Kapolri
Jenderal Pol Badrodin Haiti saat masih menjabat.
Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa pengusutan kasus calon kepala daerah harus menunggu rangkaian Pilkada selesai.
Kendati demikian kasus Basuki T. Purnama dapat dijadikan acuan untuk
menindaklanjuti laporan yang masuk tanpa harus menunggu Pilkada
selesai.
Selain mengusut kasus Basuki, penyidik Bareskrim juga sempat
mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwarda Gerakan
Pramuka DKI Jakarta yang disebut-sebut menyeret nama calon Wakil
Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni. Ketika itu,
Sylviana dua kali diperiksa polisi sebagai saksi. (*)
Polri Teliti Latar Belakang Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2018
Rabu, 11 Oktober 2017 11:38 WIB