Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser berencana menyewa sebanyak 40 unit mobil untuk keperluan operasional atau kendaraan dinas aparatur sipil negara di daerah itu pada 2018.
"Mobil dinas yang disewa dari pihak ketiga untuk keperluan operasional pejabat eselon dua dan tiga," kata Sekkab Paser Aji Sayid Fathur Rahman di Tanah Grogot, Rabu.
Menurut ia, kebijakan sewa mobil untuk kendaraan dinas itu dikarenakan kendaraan operasional yang ada sekarang tidak bisa digunakan lagi atau rusak.
Alasan lainnya, Pemkab Paser tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membeli 40 unit mobil baru, padahal kendaraan itu cukup penting untuk menunjang tugas ASN.
"Dengan kondisi anggaran terbatas, jika ingin secepatnya menyediakan kendaraan operasional, pilihannya adalah dengan menyewa. Kalau harus membeli mobil dinas baru, konsekuensinya akan ada biaya perawatan kendaraan," kata Fathur.
Hal itu justru akan menambah beban anggaran baru bagi pemerintah daerah, belum lagi setiap tahun kondisi fisik kendaraan menurun bahkan cenderung rusak, sehingga jika dijual harganya akan jatuh.
"Jika belanja modal, kita akan berat di pemeliharaan. Pada tahun kelima digunakan, kendaraan itu juga pada akhirnya rusak dan sebagainya. Kalau kita jual harganya sudah pasti jatuh," ujarnya.
Untuk menyewa 40 unit mobil itu, Pemkab Paser membutuhkan anggaran sekitar Rp3 miliar per tahun, termasuk biaya perawatan. Sedangkan apabila membeli mobil baru, anggarannya mencapai Rp8 miliar.
"Asumsi penghematan anggaran daerah, kalau kita beli 40 unit dengan asumsi harga mobil Rp200 juta, totalnya Rp8 miliar. Sementara kita tidak punya anggaran sebanyak itu," tambahnya. (*)
Pemkab Paser Sewa 40 Mobil untuk Kendaraan Dinas
Rabu, 6 September 2017 16:13 WIB