Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah menerbitkan aturan larangan bagi para pejabat Aparatur Sipil Negara ( ASN) menggunakan mobil dinas keluar kota saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Aturan ini kita terbitkan sesuai arahan Kemenpan RB, kami berharap para pejabat di Pemkot Samarinda mematuhi aturan tersebut," kata Andi Harun di Samarinda, Selasa.
Bagi pejabat ASN yang melanggar aturan tersebut, kata Andi Harun sudah pasti bakal diberikan sanksi.
"Sanksi bisa teguran keras atau bentuk hukuman lainnya," kata Andi Harun.
Diketahui bahwa Pemkot Samarinda telah menerbitkan cuti bersama menyambut lebaran pada 19 - 25 April 2023, dan sehari kemudian yakni pada tanggal 26 April para pegawai sudah wajib menjalankan aktifitas seperti biasa.
"Tentunya kami berharap para ASN mematuhi aturan tersebut, dan jangan sampai memperpanjang cutinya di luar dari ketentuan," katanya.
Selain aturan untuk para pegawai, Andi Harun menambahkan bahwa Pemkot Samarinda juga menerbitkan aturan kepada masyarakat menyambut Idul Fitri tahun ini.
Aturan tersebut diantaranya melarang penukaran uang baru dan pembayaran zakat khususnya di ruas jalan raya Kota Samarinda.
Alasan aturan tersebut diterbitkan karena untuk Zakat sudah ada badan amil khusus yang mendapatkan legalisasi untuk menyalurkan zakat oleh Pemerintah, dan di Samarinda terdapat 11 lembaga resmi penyaluran zakat.
Sedangkan penukaran uang berdasarkan pendapat ulama dinilai haram, terkecuali penukaran uang asing dengan nilai yang sudah ada ketetapan.
"Kebijakan tersebut dilakukan sebagai syiar dakwah, sekaligus untuk menertibkan maraknya penukaran uang baru dan zakat di pinggir jalan, istilahnya untuk menambah keindahan Kota," jelas Andi Harun.
Pemkot Samarinda larang ASN gunakan mobil dinas saat cuti bersama
Selasa, 18 April 2023 23:34 WIB