Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, terancam sanksi disiplin pegawai jika menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2023.
"Kalau ada pegawai terbukti gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan diberikan sanksi disiplin," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Rabu.
Ia menjelaskan sanksi yang dikenakan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mengizinkan mobil dinas yang melekat di instansi masing-masing digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.
"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan mudik, apalagi kendaraan dinas operasional, karena dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujarnya.
Ia menjelaskan kendaraan pelat merah harus dipergunakan untuk keperluan dinas, bukan keperluan pribadi atau keluarga, termasuk untuk mudik Lebaran.
Larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.
Surat edaran itu mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama yang diterbitkan 14 April 2023.
Kebijakan pemerintah pusat menyangkut imbauan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, kata dia, selaras dengan kebijakan pemerintah kabupaten yang melarang mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran.(Ant)