Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab
keluhan warga di beberapa daerah mengenai kesulitan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
"Terkait masih adanya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan
betapa susahnya pembuatan KTP elektronik di beberapa daerah, kami ingin
menjelaskan bahwa dalam melayani 261 juta penduduk sejak membuat akta
lahir sampai akta kematian, memang benar di daerah-daerah tertentu masih
dijumpai kendala," kata Tjahjo di Jakarta, Senin.
Tjahjo mencontohkan, dalam pelayanan administrasi kependudukan ada
kendala tertentu yang tak terelakkan seperti jarak yang jauh, jaringan
komunikasi data yang seringkali tidak stabil, peralatan perekaman yang
rusak dan kendala-kendala lainnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai ke tingkat
daerah terus berbenah guna mengatasi berbagai kendala dalam pelayanan
pengurusan KTP-e.
Di daerah di mana jarak menjadi kendala,
Kementerian Dalam Negeri telah mengarahkan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Daerah untuk menjemput bola dalam melayani pengurusan
KTP-e untuk memudahkan warga.
"Dinas Dukcapil akan melayani permintaan dari instansi RT/RW,
desa/kelurahan, untuk jemput bola yang disepakati waktunya," jelas dia.
Guna mengatasi kendala jaringan telekomunikasi, PT Telkom sedang
menanganinya dan selanjutnya pemerintah mengupayakan penerbitan
Peraturan Presiden mengenai penugasan penanganan masalah jaringan.
Sementara mengenai peralatan perekaman data yang rusak,
pengadaannya sudah memungkinkan menggunakan APBD sesuai Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017.
Mengenai persyaratan yang dikeluhkan memberatkan, Tjahjo
menjelaskan, sejatinya saat ini dengan semakin baik dan lengkapnya data
kependudukan, penyederhanaan persyaratan terus dilakukan.
Contohnya, kata dia, pembuatan KTP elektronik cukup dengan
menunjukkan Kartu Keluarga dan tidak perlu lagi pengantar RT/RW
desa/dusun/kecamatan.
Penyederhanaan pelayanan administrasi kependudukan lainnya yang juga dilakukan secara bertahap sesuai regulasi.
Khusus mengenai ketersediaan blangko KTP elektronik, Tjahjo
mengatakan bahwa diperkirakan awal September sudah akan tersedia lagi
7,5 juta blangko dan pengadaan berikutnya mencakup 11,4 juta blangko
tahun ini sehingga diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai
akhir 2018.
Kementerian Dalam Negeri menargetkan pada akhir 2017 seluruh
penduduk Indonesia yang wajib memiliki KTP sudah mempunyai KTP
elektronik.
Warga juga diharapkan proaktif merekam data,
termasuk merekam data ulang bagi warga yang mempunyai data ganda atau
memiliki lebih dari satu KTP. (*)
Mendagri Tanggapi Keluhan soal Kesulitan Urus KTP-e
Senin, 21 Agustus 2017 13:36 WIB