Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan
pengawasan dana desa telah dilakukan komprehensif sesuai skenario dan
strategi pengawasan dana desa yang diatur Undang-Undang Desa.
"Skenario dan strategi pengawasan dana desa dalam UU Desa dan
peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur mulai dari pusat hingga
desa. Sudah jelas bahwa pengawasan Dana Desa sudah sangat komprehensif
berdasarkan regulasi yang ada," ujar Mendagri melalui keterangan
tertulis, di Jakarta, Rabu.
Mendagri mengatakan UU Desa mengatur Pemerintah Pusat dalam hal
ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan penyaluran Dana Desa oleh
Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi.
Dia menyatakan dari 74.910 desa yang menerima dana desa, terdapat kurang dari 500 desa yang mengalami permasalahan.
"Artinya pengawasan sudah efektif dan tinggal ditingkatkan
intensitasnya mulai dari penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari
tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban," jelas dia.
Terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK soal dana
desa, menurut Mendagri, menunjukkan perlu ditingkatkannya pemahamanan
dan koreksi konstruktif semua pihak mengenai arti penting pembinaan dan
pengawasan berjenjang mengenai pengelolaan dana desa dalam satu kesatuan
poros pemerintahan.
Dia mengatakan kompleksitas permasalahan dana desa saat ini
seharusnya dijadikan momentum bagi semua pihak untuk memahami kembali
makna dan filosofi disusunnya UU Desa yaitu untuk memajukan,
memandirikan, mensejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya
dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yaitu terwujudnya
kesejahteraan umum.
Tjahjo menegaskan, dari sisi regulasi sudah dijelaskan pembinaan
dan pengawasan dana desa sudah diatur secara berjenjang, namun yang
menjadi persoalan adalah jumlah desa yang sangat banyak dengan kondisi
dan situasi beragam, baik kondisi SDM di Pemda maupun di pemerintahan
desa.
"Permasalahan ini harus dilihat harus lebih proporsional dan
dimaknai sebagai sebuah proses. Apa iya kita sekarang akan menafikkan
berpuluh-puluh ribu desa yang berhasil membangun desanya hanya karena
beberapa desa bermasalah. Ini harus dimaknai sebagai sebuah proses
untuk menuju kepada sebuah kemajuan yang harus dilalui," jelas dia.
Mendagri mengatakan saat ini perangkat yang digunakan untuk
menanggulangi penyelewengan dana desa sudah sangat komplit mulai dari
regulasi yang komprehensif, SDM untuk pengawasan mulai dari tingkat
pusat (BPK, Itjen, BPKP) Daerah (Bawasda), Desa (BPD), masyarakat dan
musyawarah desa serta teknologi informasi.
Selain itu proses distribusi dana desa juga sudah komprehensif
yakni pertama disalurkan Menteri Keuangan setelah mendapatkan data
jumlah desa yang pasti dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya dana
desa langsung disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan
Rekening Kas Umum Daerah.
Setelah tujuh hari disalurkan ke RKU Desa, berdasar laporan dari
desa dan penggunaan dana desa ditentukan untuk empat bidang yaitu
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya penggunaannya diatur Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi, sedangkan untuk pengelolaan keuangan desa secara
keseluruhan diatur Kementerian Dalam Negeri.
Di tingkat desa penggunaan Dana Desa dibawa dalam musyawarah desa untuk menentukan skala prioritas penggunaan. (*)
Mendagri: Pengawasan Dana Desa sudah Komprehensif
Rabu, 9 Agustus 2017 12:28 WIB