Balikpapan (ANTARA Kaltim) - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengajukan rancangan peraturan daerah sebagai inisitiaf mengenai ketenagakerjaan dan kemiskinan, serta raperda penanggulangan bencana daerah yang keduanya masih dalam pembahasan bersama pemerintah dan DPRD.
"Perlu ada perda ketenagakerjaan kemiskinan agar pertumbuhan ekonomi di Balikpapan ini benar-benar bisa dirasakan warga lokal Balikpapan sendiri, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh di Balikpaoan, Rabu.
Apabila perda ketenagakerjaan itu sudah ada, maka menjadi kewajiban bagi penyedia lapangan pekerjaan untuk merekrut sejumlah besar tenaga kerja lokal.
"Bisa sampai 70 persen pekerja lokal yang tertampung," kata Abdulloh.
Menurut Ketua DPRD, selama ini untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian, penyedia pekerjaan seperti kontraktor paling banyak memberi porsi 40 persen untuk tenaga kerja lokal, sementara untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus sudah di atas 50 persen.
Abdulloh menambahkan, dengan sendirinya nanti ada kewajiban bagi para pihak di Balikpapan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Di sisi lain, dalam lima tahun masa kepemimpinan Wali Kota Imdaad Hamid, pejabat Wali Kota sebelum Rizal Effendi sekarang, Balikpapan sudah mencanangkan diri sebagai Kota Vokasi atau kota bagi pendidikan kejuruan.
Pemkot Balikpala saat itu menetapkan 70 persen lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi di Balikpapan harus sudah siap kerja.
Untuk memenuhi penetapan itu, dibentuk Dewan Industri Kota yang memuluskan kerja sama antara sekolah dan kampus dengan industri.
Bentuk kerja samanya antara lain tenaga ahli dari industri membantu mengajar langsung ke sekolah, seperti di SMKN 1 Balikpapan dalam hal teknik alat berat.
Di sisi lain lagi, dari data pencari kerja di Balikpapan pada 2016, ada sekitar 7.000 pencari kerja dengan pendidikan terakhir SMA sederajat dan sarjana.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menanggapi usulan raperda ini mengatakan, dengan mengusulkan agar hal ketenagakerjaan dan kemiskinan dipisah, sebab masalah kemiskinan diusulkan digabung dengan usulan raperda oleh pemerintah.
"Ada usul kami tentang raperda penanggulangan kemiskinan yang merupakan revisi dan pengembangan Perda Nomor 8 Tahun 2004 untuk menyesuaikan dengan keadaan sekarang," kata Rizal.(*)