Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membongkar dua kasus prostitusi secara "online" atau dalam jaringan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Sudarsono di Samarinda, Selasa mengatakan pengungkapan dua kasus prostitusi melalui media sosial twitter itu berdasarkan laporan masyarakat terkait unggahan bersifat asusila dan pornografi, sekaligus sebagai sarana prostitusi daring penyedia wanita penghibur.
"Pada Selasa dini hari kami berhasil menangkap dua perempuan pelaku prostitusi melalui daring. Keduanya menjajakan diri melalui twitter," kata Sudarsono.
Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Imam Bonjol pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 Wita dengan menangkap perempuan pelaku prostitusi berinisial MK.
Berselang satu jam kemudian, personel Reskrim Polresta Samarinda kembali menangkap seorang perempuan berinisial Jm alias Am, juga masih di kawasan Jalan Imam Bonjol.
Dari penangkapan kedua perempuan pelaku prostitusi daring itu, tambah Sudarsono, personel Satuan Reskirm Polresta Samarinda menyita dua unit telepon genggam, dua buah kartu telepon genggam serta "screenshoot" dari akun twitter para pelaku.
"Dari postingan pelaku di akun twitternya sangat terlihat tidak senonoh. Pada akun media sosialnya itu, pelaku juga memberikan nomer telepon genggam yang bertuliskan `Open Bo Samarinda`. Ini menunjukkan indikasi adanya prostitusi dan perdagangan manusia," terang Sudarsono.
Ia menambahkan kedua perempuan pelaku prostitusi daring itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dan atau pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kedua kasus itu tidak terkait dan bukan satu jaringan. Mereka menjajakan melalui akun twitter masing-masing," tuturnya.
"Kami masih mendalami pengungkapan kasus pornografi melalui media sosial tersebut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain atau kemungkinan kedua perempuan itu terkait dalam jaringan pelaku prostitusi dengan memperdagangkan orang lain. Sejauh ini, keduanya diduga bekerja sendiri," terang Sudarsono.
Sementara dari pantauan, akun twitter pelaku berinisial MK terlihat terakhir mengunggah status pada 12 Februari dan akun milik Jm alias Am terakhir diperbarui pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita atau dua jam sebelum ditangkap.
Pada kedua akun media sosial milik pelaku itu terlihat berbagai postingan yang tidak senonoh serta memberikan penawaran untuk melayani para pria hidung belang. (*)