Samarinda (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan atau online yang ada di kota setempat.
"Prostitusi berbasis online ini semakin meraja rela, pelaku hingga korbanya beragam dari usia 17 - 30 tahun landasannya lagi-lagi karena faktor ekonomi," ucap Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo di Samarinda, Selasa.
Dikatakannya, sedikitnya 15 orang yang terdiri dari delapan pria dan tujuh wanita terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan tim cyber patrol Polsek Samarinda Kota Pada Sabtu malam (13/11) di wilayah hukum Samarinda Kota.
Belum genap sepekan meringkus para kawanan bisnis syahwat di wilayah Samarinda Kota, kini terjaring kembali pelaku bisnis haram tersebut.
"Para pelaku kami amankan dari dua lokasi hotel yang berbeda di Samarinda dan mereka memiliki peran yang berbeda," ucap Kapolsek.
Terus dikatakannya, dari 15 orang yang terjaring mereka memiliki perannya masing-masing mulai dari penjaga (pengamat situasi), pengendali akun hingga pekerja seks (PS).
Harga yang ditawarkan kepada pelanggan juga bervariasi untuk sekali berkencan di mulai dari harga kisaran Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.
Dari hasil penyelidikan mendalam terdapat dua orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari/germo yang menjajakan wanitanya melalui aplikasi Michat yaitu berinisial MW berusia 25 tahun dan MA berusia 18 tahun.
"Untuk pendapatan mucikari, saat kami lakukan pemeriksaan bervariasi, apabila pelaku prostitusi dihargai Rp300 ribu maka mucikarinya mendapatkan Rp50 ribu, apabila dihargai Rp400 ribu akan mendapatkan Rp100 ribu, dan apabila Rp500 ribu, mucikari akan dapat Rp150 ribu," ujar Kapolsek.
Alumni Akpol 2008 itu terus mengatakan, selain dua peran mucikari, Polisi juga mengamankan enam pria lainnya yang berposisi sebagai penjaga.
Mirisnya, para penjaga situasi tersebut tak lain merupakan seorang suami dari pernikahan siri hingga pacar sang pelaku prostitsi.
Diketahui, para penjaga ini nantinya mereka akan tidur dalam sebuah kamar hotel bersama mucikari dan para wanita pelaku prostitusi online.
"Peran penjaga ini hanya bersifat menjaga pacar maupun istrinya. Jadi apabila ada tamu yang datang mereka akan keluar kamar," Ujar Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti delapan unit telepon genggam berbagai merk, 15 alat kontrasepsi, 45 lembar kartu perdana, 10 lembar uang pecahan Rp50 ribu, lima lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan sebuah tas berwarna hitam.
Kapolsek menegaskan, mereka (pelaku prostitusi) tidak menetap di suatu tempat dan akan berpindah-pindah mulai berpindah hotel hingga berpindah kota.
Dari hasil pemeriksaan sementara untuk dua mucikari ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TTPO sedangkan untuk yang lainnya dikoordinasikan dengan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
"Selain mucikari yang kami tetapkan sebagai tersangka, yang lainnya diserahkan ke Dinas Sosial guna dilakukan pembinaan," tutur perwira pertama Polri itu.
Polsek Samarinda Kota ungkap kasus prostitusi berbasis dalam jaringan
Selasa, 16 November 2021 16:30 WIB