Balikpapan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan 11 orang perempuan yang diduga sebagai pramunikmat di Kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur, Kamis (29/5).
“Malam ini, sesuai perintah Kasat Satpol PP Boedi Liliono, kami melakukan operasi ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.
Ia mengemukakan, di Manggar Sari, pihaknya mengamankan 11 identitas berupa KTP milik para perempuan yang kami curigai sebagai pramunikmat.
"Mereka telah kami data dan akan dipanggil untuk pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos),” ujar Izmir.
Pendekatan yang dilakukan Satpol PP katanya, tidak hanya bersifat penindakan, melainkan juga pembinaan dan perlindungan sosial.
Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Balikpapan untuk melakukan pendampingan terhadap para perempuan yang terjaring dalam razia tersebut.
“Nanti mereka akan kami panggil dan dibina. Kami berharap kepada mereka bisa beralih profesi ke pekerjaan yang lebih baik dan tidak kembali ke praktik tersebut,” katanya.
Sebagai bagian dari tindakan hukum, Satpol PP juga menemukan dan menyita sebanyak 39 botol minuman keras dari lokasi yang sama.
Izmir menegaskan, miras tersebut dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin edar dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Minuman keras ini merupakan barang ilegal, dan penyitaannya merupakan bentuk penegakan peraturan daerah. Nantinya, barang ini akan kami musnahkan pada akhir tahun,” jelasnya.
Izmir menambahkan operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin, dengan menyasar wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi sumber gangguan ketertiban umum.
Satpol PP akan memperkuat sinergi dengan aparat wilayah dan instansi teknis lainnya agar tindakan yang diambil tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.
“Kami ingin masyarakat Kota Balikpapan merasakan ketenangan dan kenyamanan, karena ketertiban dan ketenteraman adalah bagian dari perlindungan yang wajib kami hadirkan,” ujarnya.
Selain fokus pada penanganan prostitusi dan peredaran miras ilegal, dalam operasi yang sama, Satpol PP juga menyasar aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan fasilitas umum (fasum) di kawasan Balikpapan Timur.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita empat unit timbangan milik PKL sebagai barang bukti pelanggaran.
"Para pedagang akan dipanggil untuk mengikuti proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring)," terang Izmir.
“Penyitaan terhadap alat dagang seperti timbangan merupakan bagian dari prosedur penegakan Perda. Nantinya, para PKL akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Ia menerangkan penertiban terhadap PKL dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum dan memastikan ruang jalan tidak digunakan secara semena-mena.
Izmir menegaskan bahwa Satpol PP akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun tegas terhadap pelanggaran.
“Kami memahami situasi ekonomi warga, tetapi aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
