Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengamankan satu orang diduga muncikari dalam operasi penindakan terhadap praktik prostitusi daring di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Sudah kami amankan satu orang yang diduga mucikari,” kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaludin Farti, saat dikonfirmasi di Balikpapan, Selasa (27/5).
Ia menjelaskan, selain satu orang yang diamankan karena dugaan kuat sebagai mucikari, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
"Mereka turut diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan karena tidak ditemukan transaksi secara langsung saat penindakan berlangsung.
Saat ditanya terkait status hukum mucikari yang diamankan, ia menyatakan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan belum bisa menyampaikan identitas atau latar belakang pelaku secara rinci.
“Kami masih dalami apakah yang bersangkutan warga asli atau pendatang. Saya harus pastikan dulu, yang pasti sudah kami data dan tindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Jamaludin menegaskan kasus prostitusi di IKN tidak seheboh yang pernah diberitakan oleh sejumlah media.
"Disana ada, tapi tidak banyak," tegasnya.
Ia menilai, dari hasil patroli siber dan pemantauan di lapangan, pihaknya tetap menemukan indikasi kuat adanya praktik prostitusi, baik secara langsung di lokasi maupun menggunakan aplikasi.
"Praktik prostitusi di sekitar IKN menggunakan pola kombinasi antara daring dan luring. Beberapa pelaku menggunakan aplikasi media sosial, sementara sebagian lainnya sudah berada di lokasi tertentu dan menawarkan layanan secara langsung,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian sektor (Polsek) di kawasan IKN serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk menutup lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan bahwa penindakan terhadap praktik prostitusi di sekitar IKN menjadi perhatian serius, mengingat dampak sosial dari mobilisasi penduduk ke wilayah IKN yang kian meningkat.
“Kita sudah menerima laporan, dan memang sudah melakukan pendekatan hukum serta menutup sejumlah titik yang teridentifikasi. Sekarang aktivitasnya sudah jauh menurun dibanding hari-hari sebelumnya,” ujarnya.
Endar menambahkan, pola-pola praktik prostitusi telah diidentifikasi oleh pihaknya termasuk indikasi adanya unsur eksploitasi yang dapat mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Namanya mucikari, pasti ada unsur eksploitasi. Jadi otomatis bisa mengarah ke TPPO., tapi sejauh ini masih kami dalami,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Kaltim memastikan akan terus melakukan patroli dan pemantauan di kawasan sekitar IKN untuk mencegah munculnya praktik-praktik serupa, seiring dengan terus bertambahnya jumlah pendatang dan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.