Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membongkar sindikat pengedar narkoba yang melibatkan dua narapidana dari dua rumah tahanan negara berbeda.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua narapidana dari dua rutan berbeda itu berawal dari penangkapan seorang pembantu rumah tangga di Jalan Rajawali, Gang Al Hikam, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Jumat (3/2)," ujar Kepala BNN Kota Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siti Zaekomsyah kepada wartawan di Balikpapan, Selasa.
Di tempat itu, kata Siti Zaekomsyah, anggota BNN Kota Samarinda menangkap pembantu rumah tangga berisial AM (37), dengan barang bukti 118 paket kecil sabu-sabu seberat 66 gram, enam unit telepon genggam, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp46 juta, sebuah tas, dan satu buat dompet.
Saat penangkapan, majikan AM dengan inisial An, yang diduga sebagai bandar narkoba, tidak berada di rumahnya.
"Saat penggerebekan, pemilik rumah sedang keluar dan yang ada di rumah itu hanya AM, pembantunya yang juga ikut membantu An mengedarkan sabu-sabu kepada para pelanggannya. Modus yang digunakan, yakni mereka hanya menjual sabu-sabu itu kepada pelanggan yang dikenal," terang Siti Zaekomsyah.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, majikan AM akhirnya berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Lambung Mangkurat pada Senin (6/2).
Dari hasil pemeriksaan, An mengaku sudah lima tahun berjualan narkoba dan memesan barang terlarang itu dari seorang narapidana penghuni Rutan Kelas II Samarinda berinisial Jl.
"Jadi, sabu-sabu itu dipesan oleh An dari seorang warga binaan Rutan Samarinda kasus narkoba berinisial Jl. Perempuan yang selama ini dikenal sebagai penjual kain itu memesan sabu-sabu pada Jl melalui telepon genggam dan setelah barang haram tersebut ada, langsung dibawa ke rumah An, selanjutnya dikemas dalam paket kecil, sesuai pesanan konsumen yang kemudian dijual oleh AM, pembantunya," jelasnya
"Dari hasil pengembangan penyidikan, sabu-sabu yang dipesan An kepada Jl tersebut berasal dari salah seorang narapidana Rutan Balikpapan berinisial Ar. Kasus ini masih terus kami kembangkan dan kami telah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kaltim untuk pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang melibatkan dua narapidana tersebut," tambah Siti Zaekomsyah.
Ia menambahkan kedua perempuan yakni AM dan majikannya An telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)