Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kantor Imigrasi Balikpapan, Kalimantan Timur, mengusir empat warga Tiongkok yang melebihi masa izin tinggal di Indonesia, Senin malam.
Li Zhiqiang, Yong Wang, Zhoa Minzhao, dan Ding Xuguo dideportasi melalui Bandara Sepinggan ke Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya diterbangkan ke Tiongkok dengan pesawat China Southern Airlines.
"Mereka ini bagian dari 23 warga negara asing yang kami amankan dalam operasi serentak pengawasan terhadap orang asing 16-20 Januari" kata Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Balikpapan Bismo Surono di Balikpapan, Selasa.
Ia menjelaskan, keempat warga Tiongkok itu adalah wisatawan ala "backpacker". Izin tinggalnya 60 hari, dan sudah habis masa berlakunya pada November 2016.
Keempat orang itu dideportasi atau diusir karena sebagai turis "backpacker" tidak punya cukup uang untuk membayar denda imigrasi yang Rp300.000 per hari atau maksimal Rp25 juta per orang.
Bismo menambahkan, seperti umumnya "backpacker", keempatnya biasa berpindah-pindah tempat ketika sudah memasuki suatu negara. Tujuannya untuk mendapat pengalaman lebih banyak.
"Kebetulan terakhir dia ada di Balikpapan, saat masa izinnya di Indonesia sudah habis," kata Bismo.
Ia menegaskan mereka bukan tenaga kerja atau sedang bekerja. Barang yang dibawa pun secukupnya agar ringkas, seperti kebiasaan "backpacker".
Pada 30 Januari pukul 17.30, keempat warga Tiongkok itu diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Balikpapan menuju Bandara Sepinggan untuk diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Lion Air JT757 pukul 19.10 Wita. Penerbangan dilanjutkan ke Beijing pada Selasa pukul 00.20 WIB dengan China Southern Airlines CZ3854.
Selama di Balikpapan Li Zhiqiang, Yong Wang, Zhoa Minzhao, dan Ding Xuguo ditahan di Rumah Detensi Imigrasi di Lamaru setelah terjaring operasi pengawasan orang asing pada 18 Januari 2017.(*)
Imigrasi Balikpapan Usir Empat Warga Tiongkok
Selasa, 31 Januari 2017 15:55 WIB