Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mulai 2017 tidak lagi menyalurkan dana bantuan operasional sekolah kepada kabupaten/kota, kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani.
Penghentian penyaluran dana bantuan operasional sekolah dari Provinsi Kalimantan Timur itu, karena kewenangan sekolah menengah atas atau sederajat sudah diambil alih pemerintah provinsi.
Menurut Marjani, penghentian bantuan operasional sekolah dari pemerintah provinsi tersebut berisiko terhadap sejumlah kegiatan operasional di sekolah, khususnya sekolah swasta di wilayah Penajam Paser Utara.
"Gaji para pendidik dan tenaga tata usaha non-pegawai negeri sipil di sekolah swasta juga terancam mandek kalau tidak ada bantuan operasional sekolah dari provinsi," ungkapnya.
Operasional termasuk gaji tenaga non-PNS di sekolah swasta lanjut Marjani, selama ini ditanggung oleh dana bantuan operasional sekolah dari kabupaten dan provinsi.
Namun tahun ini (2017), dana bantuan operasional sekolah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah dihentikan.
"Gaji honorer di SMA/SMK negeri sudah ditanggung provinsi, tetapi gaji honorer SMA/SMK swasta tidak ditanggung," jelas Marjani.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan permasalahan gaji tenaga harian lepas di SMA/SMK swasta tersebut kepada Badan Perencana Pembangunan Daerah atau Bappeda, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
"THL swasta ada 70 orang, masing-masing gajinya sekitar Rp2.000.000 per bulan, jadi butuh Rp3 miliar per tahun untuk gaji THL SMA/SMK swasta itu," kata Marjani.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan usulan anggaran operasional termasuk gaji pegawai honorer untuk SMA/SMK swasta sebesar Rp9 miliar melalui BPKAD setempat.
"Anggaran Rp9 miliar itu untuk membayar gaji honorer dan biaya kegiatan seluruh SMA/SMK swasta, karena puluhan honorer non-PNS di sekolah swasta terancam dirumahkan," tambah Marjani.(*)
Kaltim Tidak Lagi Salurkan Bantuan Operasional Sekolah
Jumat, 13 Januari 2017 15:05 WIB