Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), memberikan instruksi kepada seluruh sekolah yang ada di kabupaten itu agar menyisihkan minimal sekitar 10 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian buku pelajaran.
"Pemerintah kabupaten instruksikan seluruh sekolah minimal alokasikan 10 persen dari Dana BOS bisa juga lebih untuk pengadaan buku pelajaran," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru di Penajam, Senin.
Menyisihkan minimal 10 persen dari dana BOS tersebut agar masyarakat, lanjut dia, khususnya dari kalangan berpenghasilan rendah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk membeli buku pelajaran karena tersedia di sekolah.
"Itu, seperti Lembar Kerja Siswa (LKS) yang harganya mencapai Rp300 ribu per semester," katanya.
Sehingga seluruh sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat agar mengalokasikan paling sedikit sekitar 10 persen dari dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran.
Instruksi tersebut, jelas dia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan.
Seluruh sekolah, lanjutnya, diharapkan dapat menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut agar meringankan beban masyarakat kurang mampu.
"Jadi perlu selalu diingatkan setiap sekolah untuk mematuhi ketentuan agar orang tua tidak perlu lagi membeli LKS setiap semester," katanya.
Ia menegaskan regulasi Mendikdasmen itu menyebut seluruh sekolah diwajibkan untuk menyisihkan dana BOS paling sedikit 10 persen untuk pengadaan buku pelajaran.
