Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya bersedia menanggung gaji guru dan tenaga tata usaha honorer atau non-pegawai negeri sipil SMA/SMK sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama terkait pengelolaan pendidikan menengah atas.
"Kepastian itu setelah ada pertemuan antara Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim dengan kepala SMA/SMK se-Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Kepala SMA Negeri 2 Waru, Penajam Paser Utara, Ali Roba ketika ditemui di Penajam, Senin.
Sebelumnya Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota menggalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer di SMA/SMK yang sebenarnya bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Kewajiban administrasi pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah kabupeten/kota berakhir sejak 1 Januari 2017, termasuk anggaran gaji para tenaga honorer atau non-PNS yang ada di sekolah itu.
Pada pertemuan itu, jelas Ali, disepakati untuk gaji seluruh tenaga pendidik dan tata usaha non-PNS di SMA/SMK pada 2017 ditanggung Pemprov Kaltim.
Kebijakan tersebut sifatnya berkelanjutan sampai kondisi keuangan pemerintah kabupaten/kota mampu mengelokasikan anggaran untuk gaji tenaga harian lepas itu.
"Gaji tenaga honorer ditanggung provinsi dan kami perintahkan para THL untuk membuka rekening bank sesuai arahan Pemprov Kaltim," kata Ali Roba.
"Kebijakan itu tidak ditentukan batas waktunya, kesepakatannya sampai pemerintah kabupaten/kota mampu secara finansial, termasuk bantuan operasional sekolah yang diambil alih provinsi dikembalikan ke kabupaten/kota," jelasnya.
Ia menambahkan keberadaan tenaga pendidik dan tata usaha non-PNS memiliki peranan cukup penting, seperti membantu kegiatan belajar mengajar, pendataan jumlah guru dan siswa, termasuk berhubungan dengan pemerintah pusat.
"Jika tenaga honorer ditiadakan, tidak menutup kemungkinan kegiatan sekolah berjalan tidak maksimal karena jumlah guru PNS belum mencukupi," tambahnya.
Kepastian Pemprov Kaltim menanggung gaji tenaga horoner pendidikan menengah atas tersebut disambut antusias, karena instruksi Gubernur Kaltim mengembalikan kebijakan pembiayaan para guru dan tenaga tata usaha non-PNS SMA/SMK itu dinilai ingin merumahkan tenaga honorer pendidikan menengah atas.
"Kami sangat antusias dan lega, kalau sudah ada kepastian terkait gaji honorer. Provinsi sudah mau menanggung sementara gaji kami, jadi sedikit tenang," ucap Muhammad Bayu Nugraha, guru honorer di SMA Negeri 2 Waru.
"Kemarin masih simpang siur, tapi provinsi sudah mau mengambil alih pembiayaan gaji honorer itu, kami lega. Saya sudah 10 tahun jadi guru honorer di SMA Negeri 2 ini," tambah guru biologi, Sri Anita.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membutuhkan anggaran sekitar Rp7,6 miliar per tahun untuk membayar gaji sebanyak 435 tenaga pendidik dan tata usaha non-PNS SMA/SMK atau sederajat.
Untuk mengantisipasi pembayaran gaji honorer SMA/SMK itu, Dinas Pendudikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya mengajukan dana hibah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setempat sekitar Rp9 miliar. (*)
Pemprov Kaltim Tanggung Gaji Guru Honorer SMA/SMK
Selasa, 10 Januari 2017 0:10 WIB