Surabaya (ANTARA News) - Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat
Pribadi Prof Marwah Daud Ibrahim hari ini memenuhi panggilan penyidik
Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
bagi tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang, pemimpin
Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi.
"Saya apresiasi ini sebagai bagian dari penegakan hukum. Saya akan
sampaikan apa yang saya tahu, karena kita memang mencari kebenaran dan
keadilan," kata politikus itu, yang datang didampingi pengacaranya, Isya
Jualinto SH.
Saat istirahat shalat dan makan, perempuan yang pernah menjadi
anggota DPR selama tiga periode itu menjelaskan bahwa dia belum dapat
bercerita banyak tentang hasil pemeriksaannya karena sejak datang pukul
09.15 WIB hingga istirahat pukul 12.00 WIB masih ditanya seputar biodata
dan hubungannya dengan padepokan.
"Saya datang untuk mencari kebenaran, tapi saya belum dapat
menyatakan apa-apa, karena pemeriksaan belum selesai. Saya juga tidak
dapat menentukan langkah selanjutnya, karena langkah akan saya ambil
kalau sudah ada hukum yang berkekuatan tetap," katanya.
Saat diperiksa bersamaan dengan lima "sultan", sebutan untuk orang
kepercayaan Taat, dalam ruangan berbeda, ia mengaku suaminya Tajul
Ibrahim, yang juga pengurus Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng juga
dipanggil polisi namun tidak bisa datang karena sakit.
"Suami saya tidak bisa datang, karena kecetit, sehingga kakinya
sulit untuk digerakkan," kata Marwah, yang menyatakan anggota yayasan
itu sampai 23.000 orang secara nasional.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol RP
Argo Yuwono menegaskan bahwa penyidik berencana memeriksa sepuluh
sultan dan dua pengurus yayasan, namun hanya lima sultan dan seorang
pengurus yayasan yang hadir.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi kasus penipuan yang dilakukan
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Secara teknis, kita tunggu pemeriksaan usai,
tapi intinya seputar kasus penipuan yang dilakukan Taat Pribadi,
apalagi saat ini sudah ada tujuh pelapor untuk kasus penipuan itu,"
katanya.
Pelapor terakhir berasal dari Ponorogo, orang berinisial yang mengaku tertipu Rp2 miliar hingga Rp2,7 miliar.
"Nah,
Bu Marwah diperiksa karena dia sebagai ketua yayasan dianggap tahu soal
alur uang, sedangkan para sultan dianggap tahu proses penipuan yang
diketahuinya," katanya.
Kelima sultan yang diperiksa sebagai saksi adalah Samsudin, Solikin, Abdul Haris, Abdurrahman, dan Sugeng Effendi.
Mereka didampingi ahli hukum yang berasal dari Fakultas Hukum Unair Surabaya, diantaranya I Wayan Titib Sulaksana SH MH.
"Ada 190 sultan yang menjadi orang kepercayaan Dimas Kanjeng.
Mereka bertugas menghimpun dana, baik dari koordinator daerah maupun
saat ada kegiatan di padepokan, seperti istighatsah," kata Wayan Titib
selaku pendamping Sugeng Effendi.
Ia menambahkan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang masih ada di padepokan sekitar 500-an orang.
"Mereka
terlanjur percaya kepada Dimas Kanjeng, karena mereka tahu sendiri
tentang keahlian Dimas Kanjeng. Mereka masih punya harapan bahwa Dimas
Kanjeng akan menyejahterakan Nusantara ini," katanya. (*)
Marwah Daud Diperiksa Polisi terkait Padepokan Dimas
Senin, 17 Oktober 2016 15:55 WIB