Polisi menunjukkan barang bukti berupa emas batangan dari tersangka penipu Dimas Kanjeng Taat Pribadi ketika ungkap kasus di Mapolda Jawa Timur, Jumat (7/10/2016). Barang bukti tersebut disita penyidik dari salah satu korbannya bernama Najmiah Muin, warga asal Makassar, Sulawesi Selatan berupa 260 batang emas, mata uang asing dari Vietnam, Tiongkok, dan Korea Selatan yang jumlahnya sekitar Rp200 milyar, keris, patung dan sejumlah barang lainnya yang diduga palsu. (ANTARA/M Risyal Hidayat)