Penajam (ANTARA Kaltim) - Anggaran dana desa tahap kedua dari pemerintah pusat untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipangkas sebesar Rp11 miliar dari nilai awal sekitar Rp22 miliar.
"Kami terpaksa menyalurkan dana desa tahap kedua sesuai besaran transfer dari pemerintah pusat," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Santoso di Penajam, Sabtu.
Iamenjelaskan pemangkasan anggaran dana desa yang disalurkan ke seluruh pemerintahan desa di wilayah Penajam Paser Utara itu karena pemerintah sedang mengalami defisit anggaran.
Pemangkasan anggaran dana desa itu, lanjut Margono, disebabkan transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Penajam Paser Utara berkurang sekitar Rp400 miliar.
"Dana yang disalurkan pada tahap kedua itu hanya untuk membayar honor kepala desa, perangkat desa, Ketua BPD (badan perwakilan desa) dan anggota serta ketua RT," jelasnya.
Margono meminta seluruh kepala desa untuk bersabar karena sisa pembayaran kegiatan fisik yang sudah terkontrak akan dialokasikan pemerintah pada anggaran 2017.
Ia menambahkan transfer dana desa tahap kedua dari pemerintah pusat sudah dilakukan langsung ke rekening masing-masing desa.
"Pencairan dana desa itu senilai Rp11 miliar untuk 30 desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara. Imbas penurunan dana bagi hasil dari pemerintah pusat bukan saja dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga dirasakan pemerintahan desa," ucapnya. (*)