Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi dana desa, anggaran dana kampung dan bantuan keuangan di Kampung Sirau, Kabupaten Mahakam Ulu.
Empat terdakwa tersebut adalah Markus Busang, Beno Daud Tingang, Yulianus Hurang, dan Onis Himus.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti juga mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp519.040.124,17 yang harus dibayar secara bersama-sama.
Keempat terdakwa divonis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, anggaran dana kampung dan bantuan keuangan di Kampung Sirau, Kabupaten Mahakam Ulu, tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp978.445.124.
Empat terdakwa tersebut adalah Markus Busang, Beno Daud Tingang, Yulianus Hurang, dan Onis Himus.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti juga mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp519.040.124,17 yang harus dibayar secara bersama-sama.
Keempat terdakwa divonis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, anggaran dana kampung dan bantuan keuangan di Kampung Sirau, Kabupaten Mahakam Ulu, tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp978.445.124.
"Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka ketentuan ini akan diberlakukan," ujar Nugrahini.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa masing-masing lima tahun enam bulan penjara.
Nugrahini menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa serta pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Usai hakim membacakan vonis, Yahya Tonang Tongqin selaku penasihat hukum Yulianus, Onis, dan Beno menyatakan menerima putusan itu meskipun ia menilai tuntutan JPU tidak tepat.
"Ini kan luar biasa, kalau kita menilai. Artinya tuntutan jaksa tidak tepat, bagaimana dia membuat perhitungan kemarin yang dibebankan ke satu orang. Sementara ini korupsi bisa dikatakan berjamaah," kata Yahya.
Sementara itu, dari perwakilan LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda Wasti yang mendampingi terdakwa Markus Busang menyatakan pihaknya pikir-pikir.
Begitu juga, keterangan dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat Agus Supriyanto mengatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Terhadap putusan tersebut maka penuntut umum akan menggunakan haknya pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah melakukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut." ucap Agus.