Samarinda (ANTARA Kaltim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur menyerukan kata "awas" terhadap maraknya investasi bodong atau tawaran beberapa pihak yang melakukan praktik investasi namun legalitas perusahaannya masih diragukan.
"Sejauh ini sudah ada 26 laporan masyarakat yang menanyakan kebenaran perusahaan yang menawarkan investasi yang tidak logis karena keuntungannya terlalu besar. Bahkan legalitas perusahaan juga dipertanyakan," ujar Kepala OJK Provinsi Kaltim Dwi Ariyanto di Samarinda, Minggu.
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya segera membentuk tim Satuan Tugas Waspada Investasi. Tim ini bertugas mengkaji dan evaluasi sejumlah lembaga di masyarakat yang diduga menghimpun dana pihak ketiga, melalui investasi yang diragukan legalitas produknya.
Tugas lain Satgas Investasi adalah melakukan pendidikan kepada masyarakat untuk memilih produk investasi yang aspek legalitasnya jelas, karena hingga kini masyarakat dinilai masih rendah dan mudah tertipu model investasi karena diiming-imingi dengan keuntungan besar.
Ia melanjutkan, beberapa kasus penipuan investasi bodong ini korbannya justru datang dari masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas.
"Mereka tidak sedikit kehilangan uang, namun kebanyakan mereka tidak mau melapor secara resmi, sehingga aparat kepolisian sulit mengusut penipuan investasi. Padahal jika dilaporkan, tentu pelaku penipuan bisa diusut dan ditangkap," katanya.
Anggota Satgas Waspada Investasi yang segera dibentuk beranggotakan dari perwakilan OJK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum terutama kepolisian dan kejaksaan, dan Dinas Perindustrian dan Koperasi.
Anggota lainnya adalah dari Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Masing-masing pihak yang dilibatkan memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya. Misalnya dari penegak hukum, maka tim ini yang akan melakukan proses secara hukum. Sedangkan Dinas Komunikasi akan menginformasikan kepada masyarakat mengenai berbagai masalah yang ditemukan.
Ia melanjutkan, Kanwil Agama dilibatkan dalam Satgas karena berdasar pengalaman, ada modus investasi diragukan produknya memanipulasi lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kepentingan promosi mereka.
Mereka bahkan menampilkan foto-foto bersama pejabat negara, kemudian foto bersama pengurus MUI, bahkan bersama OJK, padahal foto bersama tersebut bukan sesuai agenda pertemuan.
Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima OJK di kantor pusat selama tahun 2015, lanjutnya, terdapat 354 perusahaan diduga melakukan kegiatan keuangan investasi yang diragukan legalitas produknya.
"Sementara di Provinsi Kaltim terdapat 26 penelpon yang menanyakan perusahaan tersebut ke OJK, sehingga berdasarkan laporan tersebut, maka OJK berkepentingan membentuk Satgas Waspada Investasi," ujar Ariyanto. (*)